TULUNGAGUNG, BANGSAONLINE.com - Keberadaan penambang pasir di sungai Brantas dengan menggunakan alat berat membuat warga desa Bukur, Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung resah. Hal itu karena penambang menggunakan alat berat, eskavator yang akan mengancam tanah mereka ikut longsor.
Pengerukan besar-besaran itu dilakukan di tengah-tengah dataran berpasir sungai Brantas atau sekitar Jalur Lingkar Timur antara perbatasan kecamatan Ngantru dan Sumbergempol, Tulungagung. Salah satu warga Ringginpitu, Teng (38) mengatakan, jika ia selalu memergoki penambang tersebut saat beroperasi di sebagian tanah berpajak milik pamannya.
Baca Juga: Penambang Liar Gunakan Diesel di Ngantru Tulungagung Dirazia, Penambang Tradisonal Ketiban Berkah
“Lokasinya berdekatan dengan tubuh sungai Brantas bagian selatan di dusun Ngampel desa Bukur Kecamatan Sumbergempol. Karena khawatir longsor saya pernah menegur penambang tersebut,” ujar Teng nama samaran warga setempat.
Ditegaskan, kalau penambang tidak beroperasi di tanah keluarga mereka tidak masalah. Namun kalau tidak diawasi, para penambang itu sering melakukan pelanggaran. Lebih lagi waktu melakukan penambangan tidak tentu, sehingga warga kesulitan melakukan pengawasan.
“Saya dan beberapa warga lain hampir setiap hari mengawasi di area sini supaya penambang gak asal keruk,” tambah Teng.
Diceritakan, awal pengerukan pasir sebenarnya dari sisi utara masuk di wilayah desa Pucung kecamatan Ngantru. Jika lahan dijaga, mereka geser di sisi utara tanah, tapi ketika ditinggal mereka merapat ke sisi selatan lagi. Warga berharap aparat terkait bertindak untuk melakukan penertiban terhadap penambang pasir yang meresahkan tersebut.
Warga yang lain, Win menuturkan, jika malam, hanya eskavatornya yang beroperasi untuk mengumpulkan pasir. Pagi-pagi truk sudah berjajar untuk mengambil kerukan eskavator.
“Kami sudah melaporkan kepada kepala desa persoalan ini supaya kepala desa turun dan melibatkan bersama petugas petugas. Namun, sejak dulu tetap saja tidak ada perubahan,” ujar Win.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tulungagung, J. Bagoes Koentjoro, dikonfirmasi melalui Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Wahiyd Masrur, mengatakan, keberadaan penambang di wilayah sekitar itu sudah diketahui. Dia mengaku untuk semantara ini tim dari Satpol PP sudah menyelidiki untuk memastikan di mana titik lokasi beroperasinya penambang pasir illegal tersebut.
“Kami telah melaporkannya ke Satpol PP Provinsi Jawa Timur (Jatim) agar ditindak,”ujar dia.
Hal itu dilakukan, menurut Wahiyd Masrur, karena Peraturan Daerah (Perda) tentang Penambangan Pasir dibuat oleh Pemerintah Provinsi Jatim. Apabila kabupaten Tulungagung memiliki perda tentang itu maka Satpol bisa menangani dan menertibkan para penambang pasir ilegal tersebut. (tim/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News