SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri Sidoarjo telah menerima kembali berkas tersangka M Rifa’i terkait dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu, Rabu (8/6).
Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo HM Sunarto SH membenarkan pihaknya telah menerima berkas wakil Ketua DPRD Sidoarjo perode 2014-2019 itu. "Iya hari ini kami terima kembali," ujarnya singkat.
Baca Juga: Mantan Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, M. Rifai Akhirnya Dijebloskan ke Lapas
Berkas itu kali ketiganya diserahkan penyidik Satreskrim Polres Sidoarjo kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan melengkapi petunjuk yang sudah diberikan oleh JPU.
Sebelumnya, Kapolres Sidoarjo M Anwar Nasir beserta penyidik mendatangi Kejari Sidoarjo melakukan pertemuan beserta Kajari Sidoarjo M Sunarto serta para Kasubbag dan Kasi internal Korps Adhyaksa Sidoarjo.
Hasil pertemuan itu membahas di antaranya kasus M. Rifai dan Pecabulan Anugerah School, di mana berkas keduanya itu masih belum lengkap.
Baca Juga: Sidang Kasus Ijazah Palsu Mantan Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, M Rifai Dituntut 2 Tahun Penjara
Kini pihak JPU mempunyai waktu 14 hari untuk melakukan penelitian berkas yang dilimpahkan ketiga kali ini. Nantinya, dalam waktu itu penuntut umum mengambil sikap berkas itu, apakah akan dikembalikan kembali jika masih dianggap belum lengkap, atau segera dilimpahkan ke Pengadilan jika telah P-21 (lengkap).
Seperti diketahui, wakil rakyat yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Sidoarjo ini ditetapkan tersangka pada September 2015 oleh penyidik Satreskrim Polres Sidoarjo
Ijazah milik M Rifai bernomor 13.II.01.00308 yang dikeluarkan dari Universitas Yos Soedarso Surabaya itu diduga palsu. Ijazah itu digunakan tersangka saat mencalonkan sebagai anggota DPRD Sidoarjo Tahun 2014 silam. (nni/rev)
Baca Juga: JPU Belum Siapkan Tuntutan, Sidang Kasus Ijazah Palsu Mantan Wakil Ketua DPRD Sidoarjo Ditunda
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News