Sidang Kasus Ijazah Palsu Mantan Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, M Rifai Dituntut 2 Tahun Penjara

Sidang Kasus Ijazah Palsu Mantan Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, M Rifai Dituntut 2 Tahun Penjara Terdakwa M. Rifai, usai menjalani persidangan dengan agenda eksepsi, Agustus lalu.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Sidoarjo akhirnya menuntut terdakwa M. Rifai, mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Sidoarjo dengan tuntutan dua tahun penjara, Rabu (19/10). Tuntutan Tim JPU itu sempat tertunda selama tiga pekan. Alasannya, JPU belum siap membacakan surat tuntutan di hadapan majelis hakim PN Sidoarjo.

Tuntutan itu dibacakan secara bergantian antara Rochida, Novita dan I Wayan Sumertayasa dalam sidang yang digelar terbuka untuk umum di ruang sidang utama “Delta Kartika” PN Sidoarjo. I Wayan Sumertayasa SH mengatakan, terdakwa M. Rifai terbukti secara sah dan meyakinkan telah memalsukan ijazah menggunakan gelar SH yang digunakan mendaftar sebagai anggota DPRD Sidoarjo priode 2014-2019.

Baca Juga: Mantan Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, M. Rifai Akhirnya Dijebloskan ke Lapas

“Berdasarkan fakta persidangan dan keterangan sejumlah saksi jika terdakwa menggunakan gelar palsu Sarjana Hukum (SH) berada di KTP sejak Tahun 2011 silam. Ijazah tersebut kemudian digunakan mendaftarkan diri menjadi anggota DPRD Sidoarjo periode 2014 – 2019 pada Agustus 2013 lalu hingga terdakwa duduk di kursi pesakitan itu. Terdakwa menggunakan gelar SH palsu. Padahal, tak berhak menggunakan gelar itu,” ungkapnya.

Wayan menegaskan, perbuatan terdakwa itu terbukti melanggar pasal 69 ayat 1 Undang-undang RI nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. Padahal, terdakwa belum mengantongi SH dari kampus tempatnya berkuliah itu. “Maka, kami meminta majelis menjatuhi hukuman 2 tahun penjara dan membebankan terdakwa biaya perkara Rp 5.000,” ujarnya.

Menurut Wayan, hal yang memberatkan terdakwa sebagai tokoh masyarakat seharusnya memberikan contoh yang baik yakni dengan menggunakan ijazah yang sah. “Bukan malah sebalik, memalsukan ijazah untuk kepentingan tertentu,” ungkapnya.

Baca Juga: JPU Belum Siapkan Tuntutan, Sidang Kasus Ijazah Palsu Mantan Wakil Ketua DPRD Sidoarjo Ditunda

Namun, sambung mantan Kasi Pidum Banyuwangi itu, hal yang meringankan terdakwa tak pernah dihukum dan terlibat kasus pidana serta selalu sopan dalam setiap persidangan. “Orangnya sopan dan kooperatif selama persidangan,” ucapnya.

Sementara, Ketua Majelis Hakim, I Gede A Bagus Komang W A meminta terdakwa berkoordinasi dengan tim Penasehat Hukumnya. “Silakan saudara terdakwa berkoordinasi dengan penasehat hukum apakah melakukan pembelaan (pledoi) atas tuntutan JPU,” ujarnya.

Komang menyatakan, majelis memberikan waktu pledoi hingga dua pekan mendatang untuk dipersiapkan. “Kami beri waktu hingga 31 Oktober 2016 mendatang,” ucapnya.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Kasus Ijazah Palsu Wakil Ketua Dewan Sidoarjo, Saksi Pelapor Jadi Bahan Tertawaan

Namun, sambung pria yang juga menjadi Humas PN Sidoarjo itu menegaskan, jika waktu yang diberikan majelis belum juga diselesai hingga waktu itu, pihaknya menganggap tidak ada pembelaan (pledoi). “Jika waktu yang sudah di berikan masih juga belum siap melakukan pledoi, maka kami anggap tidak ada pledoi,” tegasnya.

Usai persidangan, mantan Kades Sidodadi Kecamatan Taman itu bergegas keluar sidang tanpa seucap kata pun saat sejumlah wartawan mengkonfirmasi atas tuntutan JPU itu. Pria 56 tahun itu tampak terlihat lemas dan langsung menuju kendaraan beserta keluarga yang mendampingi persidangan.

Sementara, Kasi Pidum I Wayan Sumertayasa saat dikonfirmasi usai persidangan terkait sempat tertundanya tuntutan selama tiga pekan karena belum siapnya surat tuntutan. Ia mengaku jika rencana tuntutan (Retut) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, belum turun. “Hari, ini tadi baru turun dan langsung kami bawa ke keprsidangan,” ucapnya.

Baca Juga: Majelis Hakim Tolak Eksepsi M. Rifai, Pekan Depan Sidang Keterangan Saksi Digelar Maraton

Sebelumnya, M. Rifai didakwa didakwa dengan pasal 263 ayat 2 KUHP, pasal 263 ayat 1 KUHP subsider pasal 264 ayat 2 KUHP, pasal 266 ayat 1 subsider pasal 69 ayat 1 Undang-undang RI nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. (nni/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO