SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Terdakwa M. Rifai, eks wakil Ketua DPRD Sidoarjo kembali disidangkan di ruang utama Delta Kartika, Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu (10/8). Ini merupakan kali kedua mantan Ketua DPC Gerindra Sidoarjo itu duduk dikursi pesakitan dengan agenda eksepsi (keberatan) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut umum mendakwa pria asal Dusun Sambirono Wetan RT 10, RW 02 Desa Sidodadi Kecamatan taman itu telah melakukan pemasuan ijazah dari Universitas Yos Soedarso Surabaya untuk dipakai dalam pemilihan legislatif Kabupaten Sidoarjo tahun 2014 lalu.
Baca Juga: Mantan Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, M. Rifai Akhirnya Dijebloskan ke Lapas
Sehingga, pria yang hari ini tengah ulang tahun ke-57 tahun itu didakwa telah melanggar pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, pasal 264 ayat 1 dan 2 KUHP, pasal 266 ayat 1 dan 2 KUHP dan pasal 69 ayat 1 dan 2 Undang-undang RI nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.
Dalam sidang yang diketuai oleh I.G Komang Wijaya Adhi SH itu, tim kuasa hukum Rifai membeberkan tanggapan keberatan atas dakwaan itu. Yunus Susanto SH, Ketua Tim kuasa hukum, M. Rifai, dalam eksepsi yang dibacakan di depan majelis hakim memberikan empat point keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum.
Yunus menyebutkan dalam surat dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum pasal demi pasal tidak menguraikan cermat dan tepat unsur-unsur setiap pasal yang didakwakan. Hal itu terbukti jika JPU mengadopsi semua unsur pasal. "Padahal, antara pasal satu dengan yang lain memiliki unsur unsur yang sangat berbeda baik unsur subyektif maupun obyektifnya," ujarnya.
Baca Juga: Sidang Kasus Ijazah Palsu Mantan Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, M Rifai Dituntut 2 Tahun Penjara
Dalam eksepsi, Yunus juga menganggap surat dakwaan JPU batal demi hukum. Alasannya, surat dakwaan haruslah memuat uraian dengan cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dalam surat dakwaan.
Yunus membeberkan, jika mencermati dakwaan JPU nyata tidak menguraikan tentang unsur unsur pemalsuan dalam setiap pasal yang didakwakan terhadap kliennya itu. "Saudara Jaksa Penuntut Umum tidak menentukan apakah terdakwa yang membuat surat palsu ataukah terdakwa yang memalsukan surat, itu tidak jelas dalam dakwaan JPU," ungkapnya.
Atas eksepsi itu, JPU akan memberikan tanggapan pada sidang pekan depan."Kami ajukan tanggapan atas eksespsi itu pada sidang pekan depan," ujar salah satu tim JPU Kejari Sidoarjo Novita Maharani SH. (nni/rev)
Baca Juga: JPU Belum Siapkan Tuntutan, Sidang Kasus Ijazah Palsu Mantan Wakil Ketua DPRD Sidoarjo Ditunda
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News