SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sidang kasus dugaan ijazah palsu M. Rifai kembali digelar. Senin (22/8). Agendanya mendegarkan para saksi yang didatangkan Jaksa Penuntut Umum Kejari Sidoarjo.
JPU menghadirkan tiga saksi untuk memberikan kesaksian dalam kasus dugaan ijazah palsu starata satu (S1) gelar "Sarjana Hukum" M. Rifai yang digunakan saat mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Sidoarjo priode 2014-2019, dari Dapil 5 meliputi Kecamatan Taman dan Waru.
Baca Juga: Mantan Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, M. Rifai Akhirnya Dijebloskan ke Lapas
Ketiga saksi dari internal DPC Gerindra Sidoarjo yaitu Imam Hambali mantan dewan penasehat, Bambang Pujianto mantan sekretaris dan Supriyono mantan wakil ketua satu. Satu per satu para saksi didatangkan oleh JPU di ruang sidang yang digelar di ruang sidang Delta Kartita dengan majelis hakim yang di ketuai oleh I.G Komang Wijaya Adhi SH.
Sidang yang dimulai sekitar pukul 10.30 WIB itu hampir menyita waktu 3 jam lamanya untuk mendengarkan ketiga saksi itu. Namun kesaksian yang disampaikan ketiga saksi itu sering mengundang gelak tawa pengunjung.
Keterangan saksi dari mantan dewan penasehat Imam Hambali, misalnya, sempat menjadi tertawaan berkali-kali oleh pengunjung di dalam persidangan. Misalkan, saat dia menjelaskan jika dugaan ijazah palsu "S1" M. Rifai itu diketahui hasil pelaporan simpatisan yang bernama Sujai.
Baca Juga: Sidang Kasus Ijazah Palsu Mantan Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, M Rifai Dituntut 2 Tahun Penjara
Kemudian pria kelahiran 1956 itu menjelaskan jika sebelum melaporkan ke pihak kepolisian, ia membentuk tim dan melakukan verifikasi atas dugaan ijazah palsu yang dikeluarkan oleh Yos Sudarso oleh wakil ketua satu bidang OKK.
Kemudian Majelis Hakim menanyakan apa OKK itu? "Lupa pak," ujarnya menjawab pertanyaan majelis hakim yang langsung disambut gelak tawa pengunjung yang menyaksikan sidang.
Begitu pula saat Hambali ditanya hakim, bahwa pelaporan itu atas nama pribadi apa pengurus partai. Hambali lantas menjawab bahwa pelaporan itu atas petunjuk pengurus partai. Majelis lantas memanggil dan melihatkan bukti BAP, jika pelaporan itu atas nama Imam Hambali, sebagai guru, bukan pengurus partai. Penjelasan hakim itu menjadi tertawaan kembali.
Baca Juga: JPU Belum Siapkan Tuntutan, Sidang Kasus Ijazah Palsu Mantan Wakil Ketua DPRD Sidoarjo Ditunda
Bahkan, gelak tawa kembali pecah saat Hambali ditanya siapa yang dirugikan dari kasus tersebut. "Negara pak Hakim," ujar Hambali menjawab pertanyaan hakim lagi yang lagi membuat pengunjung sidang tertawa.
Kendati demikian, I Wayan Sumertayasa SH, Ketua Tim JPU menyatakan masing-masing saksi mempunyai kapasitas sendiri dalam memberikan keterangan. "Ini baru tiga saksi. Ini nanti masih banyak saksi-saksi lainnya," ujarnya.
Sidang selanjutnya, Ucap Wayan, pihaknya akan mendatangkan saksi lainnya. "Ini masih banyak saksi lainnya," jelasnya. (nni/rev)
Baca Juga: Majelis Hakim Tolak Eksepsi M. Rifai, Pekan Depan Sidang Keterangan Saksi Digelar Maraton
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News