SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sidang perdana perkara dugaan ijazah palsu dengan terdakwa M. Rifai, wakil ketua DPRD Sidoarjo poriode 2014-2019 mulai digelar di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu (3/8).
Sidang dengan agenda dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sidoarjo itu digelar di ruang sidang utama Delta Kartika. Sebanyak tiga JPU hadir dalam sidang yang diketuai oleh I.G Komang Wijaya Adhi SH.
Baca Juga: Mantan Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, M. Rifai Akhirnya Dijebloskan ke Lapas
I Wayan Sunertayasa SH, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan atas kasus pemalsuan ijazah yang diduga dilakukan terdakwa pada saat maju dalam Pemilihan Legisatif (Pileg) tahun 2014 silam.
Mantan ketua DPC Gerindra Sidoarjo itu didakwa dengan pasal 263 ayat 2 KUHP, pasal 263 ayat 1 KUHP subsider pasal 264 ayat 2 KUHP, pasal 266 ayat 1 subsider pasal 69 ayat 1 Undang-undang RI nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.
Wayan mengatakan, terdakwa diduga telah melakukan pemasuan ijazah dari Universitas Yos Soedarso Surabaya untuk dipakai dalam pemilihan legislatif Kabupaten Sidoarjo tahun 2014 lalu.
Baca Juga: Sidang Kasus Ijazah Palsu Mantan Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, M Rifai Dituntut 2 Tahun Penjara
Dalam dakwaan setebal satu bendel itu, Wayan mengungkapkan, Ijazah Strata (S1) yang digunakan Rifa’i untuk mendaftar sebagai Caleg di DPRD Kabupaten Sidoarjo ternyata tidak pernah dikeluarkan oleh pihak Universitas.
"Pihak Universitas Yos Soedarso Surabaya tidak pernah memiliki mahasiswa atas nama M Rifa’i dalam kurun waktu yang tertera dalam ijazah tersebut,” ujarnya.
Atas dakwaan itu, Yunus Susanto SH, tim penasehat hukum terdakwa, mengajukan mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan. "Majelis yang mulia, kami meminta waktu satu minggu untuk mempersiapkan eksepsi," ujarnya.
Baca Juga: JPU Belum Siapkan Tuntutan, Sidang Kasus Ijazah Palsu Mantan Wakil Ketua DPRD Sidoarjo Ditunda
Ketua Majelis Hakim, I.G Komang Wijaya Adhi SH akhirnya menutup sidang dan dilanjutkan pada pekan depan, Rabu (10/8), dengan agenda eksepsi dari penasehat hukum terdakwa.
Meski demikian, majelis persidangan hingga saat ini masih menetapkan terdakwa sebagai tahanan kota. Proses persidangan terdakwa M. Rifai dijaga ketat oleh aparat kepolisian. Hal itu dilakukan untuk keamanan dan kondusifitas keamanan karena sidang tersebut menjadi perhatian publik. (nni/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News