SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri Sidoarjo telah menunjuk majelis hakim serta menetapkan jadwal sidang untuk Kasus dugaan ijazah palsu wakil ketua DPRD Sidoarjo, M. Rifai, Jum'at (29/7).
Pengadilan menunjuk I.G. Bagus Komang Wijaya Adhi SH, sebagai ketua majelis hakim dan dua hakim anggota yakni Adi Hernomoy dan Toetik Ernawati serta seorang Panitera yakni Dwipo Noeswantoro.
Baca Juga: Mantan Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, M. Rifai Akhirnya Dijebloskan ke Lapas
Begitu pun dengan jadwal persidangan, Majelis hakim sudah menetapkan jadwal pelaksanaan, yaitu pada hari Rabu, 3 Agustus 2016 mendatang. "Dilaksanakan pukul sembilan pagi (09.00 wib)," kata Humas PN Sidoarjo, H. Zaeni SH.
Sudah ditunjuknya majelis hakim dan ditetapkannya jadwal sidang tersebut, maka kewenangan perkara sudah menjadi tanggung jawab majelis hakim. Nantinya, status terdakwa ditahan ataupun tidak sudah menjadi kewenangan majelis hakim.
"Sudah kewenangan majelis hakim. Namun, kalau saat ini pengadilan meneruskan dari kejaksaan untuk status tahanan kota terhadap terdakwa Rifai," ungkap.
Baca Juga: Sidang Kasus Ijazah Palsu Mantan Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, M Rifai Dituntut 2 Tahun Penjara
Selain itu, Zaeni mengungkapkan pihaknya akan meminta bantuan pengamanan ke pihak kepolisian untuk pengamanan sidang terdakwa yang menjabat Ketua DPC Gerindra Sidoarjo itu. "Sebab, ini merupakan perkara yang menarik, karena yang bersangkutan anggota DPR," ujarnya.
Perlu diketahui, M. Rifai dijerat pasal 263 dan 266 Ayat 69 Poin 1 dan 2 UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Pria yang menjabat wakil ketua DPRD Sidoarjo itu ditetapkan tersangka pada September 2015 oleh penyidik Satreskrim Polres Sidoarjo. Ia diduga menggunakan ijazah palsu bernomor 13.II.01.00308 yang dikeluarkan dari Universitas Yos Soedarso Surabaya. (nni/rev)
Baca Juga: JPU Belum Siapkan Tuntutan, Sidang Kasus Ijazah Palsu Mantan Wakil Ketua DPRD Sidoarjo Ditunda
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News