JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Tersangka kasus korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri Indonesia Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti, memilih irit bicara perihal temuan transaksi mencurigakan dalam laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Dalam data tersebut, disebut ada aliran dana mencurigakan ke istri dan anak La Nyalla.
"Buktikan saja, buktikan saja nanti," ujar La Nyalla setelah diperiksa selama lima jam di Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Jakarta, Kamis (9/6).
Baca Juga: Tembus 2 Juta Lebih, Suara Calon DPD La Nyalla Tak Terkejar
La Nyalla terseret perkara korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur Rp 5,3 miliar dari total Rp 52 miliar pada 2012. Selain itu, La Nyalla terseret perkara pencucian uang hibah Rp 1,3 miliar di institusi yang sama, tahun yang sama.
Uang itu, menurut Kejaksaan, digunakan untuk keperluan pribadi La Nyalla, seperti pembelian saham perdana Bank Jatim. Adapun pemeriksaan hari ini salah satunya berkaitan dengan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
PPATK mengklaim mendapat data transaksi mencurigakan La Nyalla selama 2010-2014. Pada periode itu, La Nyalla memimpin Kadin Jawa Timur. Transaksi mencurigakan itu disebut bernilai ratusan miliar serta bersinggungan dengan istri dan anak La Nyalla.
Baca Juga: Calon DPD Bersaing Ketat, La Nyalla, Kusumaningsih, Lia, dan Agus Rahardjo Unggul Sementara
La Nyalla, yang juga Ketua Umum PSSI, mengaku dirinya tak bersalah atas transaksi mencurigakan tersebut. Ketika ditanya lagi soal keterlibatan istri dan anaknya, La Nyalla kembali berkata, "Saya tidak bersalah."
Pengacara La Nyalla, Fahmi Bachmid, menyatakan bahwa transaksi mencurigakan yang melibatkan keluarga La Nyalla itu belum tentu benar-benar transaksi haram. Lagi pula, hal itu gabungan dari berbagai transaksi.
"Itu kan sirkulasi uang, wajar dong kalau ada keterlibatan keluarga. Tapi perlu dibuktikan apakah itu berkaitan dengan korupsi atau pencucian uang," ujar Fahmi.
Baca Juga: Ratusan Pemuda di Gresik Deklarasi LaNyalla Capres 2024
Dalam pemeriksaan tersebut, La Nyalla Mattalitti, melalui kuasa hukumnya, Sumarso, menyatakan tetap berkukuh penetapan tersangka yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur atas namanya tidak sah. "La Nyalla juga akan menolak menandatangani BAP," kata Sumarso seperti dilansir Tempo.
Sumarso menambahkan, kali ini La Nyalla diperiksa sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Namun, pihaknya tetap membantah penetapan tersangka itu.
Sebelumnya, dua pejabat Kadin Jawa Timur yang sudah divonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam kasus dana hibah Kadin Jawa Timur juga telah dipanggil kejaksaan. Keduanya adalah Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring. Diar tidak datang memenuhi panggilan kejaksaan.
Baca Juga: Relawan Malang Raya Deklarasikan Dukungan kepada La Nyalla Sebagai The Next President RI 2024
Sedangkan Nelson digali keterangannya di rumah tahanan. Meskipun Nelson tidak bersedia diperiksa karena jaksa datang terlambat, BAP hasil pemeriksaan Nelson terkait dengan korupsi La Nyalla sudah dimiliki Kejati Jawa Timur. (tic/mer/yah/lan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News