Nantinya, jika Perda kawasan tanpa Rokok diberlakukan, sudah tak ada lagi Ruang Merokok. Febria menegaskan, semua ruangan merokok akan dibongkar. “Jadi kalau merokok di luar gedung,” tegasnya.
Febria Rahmanita, sesuai raperda yang disusun, akan dibentuk satgas. Satgas tersebut berada di masing-masing Satuan Perangkat kerja Daerah (SKPD).
Apabila ada pelanggaran di mall, yang menindak adalah Disperindag, di sarana kesehatan ranah Dinas kesehatan, sedangkan di angkutan umum kewenangannya berada di Dinas Perhubungan. “Satgasnya berasal dari IAKMI (Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia), LSM dan Satpol PP,” terangnya.
Sanksi yang dikenakan, denda Rp. 250 ribu – 50 juta. Sedangan terhadap tempat yang dijadikan kawasan tanpa rokok bisa berupa pencabutan usaha/kegiatan.
Sebelumnya, dalam hearing di Komisi A, beberapa anggota dewan sempat mempertanyakan alasan penyusunan raperda kawasan Tanpa Rokok. Pasalnya, mereka menilai Perda Kawasan Terbatas Merokok dan Kawasan Tanpa Rokok sebelumnya dinilai belum efektif pelaksanaannya.
Anggota Komisi A, Sugito mengatakan, dirinya mendukung apabila raperda tersebut bertujuan untuk mengatur dan melindungi. Namun jika berwujud pelarangan, ia khawatir dampaknya cukup luas. “Bagaimana dengan perputaran ekonominya, mulai pedagang rokok dan sebagainya. Kita juga harus melihat dampak ekonominya,” terangnya
Senada dengan itu, BF Sutadi menyatakan, selain harus ada kajian kesehatan, pihanya juga berharap Dinas Kesehatan juga mencantumkan kajian ekonomi. “Kajian ekonomis terkait dampak PAD, kemudian bagaimana dengan iklan rokok,” tanyanya
Politisi Partai Gerindra ini khawatir, dalam penerapan Perda terjadi ambivalen, karena disisi lain, pemerintah kota masih memberi kesempatan iklan rokok. “Jika berkaitan dengan iklan jangan sampai ambivalen,” katanya. (lan/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




