Pemkot Surabaya Bekukan Izin 600 Jukir yang Tolak Digitalisasi Parkir

Pemkot Surabaya Bekukan Izin 600 Jukir yang Tolak Digitalisasi Parkir Edukasi parkir digital, pembagian gratis dan penjualan kartu uang elektronik. Foto: Hms

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akan membekukan izin 600 juru parkir (Jukir) resmi yang tidak mendukung program . Pembekuan izin jukir tersebut merupakan langkah tegas Pemkot dalam menerapkan parkir digital di Kota Pahlawan.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dishub Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, mengatakan ratusan jukir tersebut terpaksa dibekukan izinnya karena tidak berkenan melakukan aktivasi ATM atau rekening Bank Jatim. Karena, lanjut Trio, kartu ATM dan rekening tersebut digunakan untuk transaksi pembagian hasil antara jukir dengan .

“Karena kami membutuhkan ATM atau rekening itu untuk pembagian, 60 persen pemerintah kota, 40 persennya jukir. Kami nggak bisa memberikan secara tunai, karena kami transfer ke rekening masing-masing jukir, jadi kurang lebih ada 600 jukir,” kata Trio saat ditemui di Terminal Intermoda Joyoboyo (TIJ), Senin (6/4/2026).

Trio menyampaikan, ratusan jukir tersebut sebelumnya sudah diberi surat peringatan untuk melakukan aktivasi kartu ATM dan rekening bank. Namun, surat peringatan tersebut tidak dihiraukan dan tidak ada itikad baik hingga saat ini untuk melakukan aktivasi.

Jika tidak ada respons lebih lanjut, Trio menegaskan, ratusan jukir itu bakal diganti dengan jukir baru ke depannya.

“Kami sudah sosialisasikan, kemarin kami juga berikan surat peringatan agar segera mengurus rekening Bank Jatim dan ATM-nya, tapi diabaikan. Kami juga sudah memberikan tenggat waktu hingga tanggal 1 April, setelah kami tunggu, dengan seribu alasan, akhirnya kami bekukan, dan suratnya sudah kami tandatangani, dan sebarkan ke juru parkir,” tegasnya.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO