UU Tax Amnesty Beri Empat Pengaruh Negatif

UU Tax Amnesty Beri Empat Pengaruh Negatif

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah berharap kebijakan Undang-Undang (UU) tax amnesty (pengampunan pajak) memberikan pengaruh positif bagi negara. Namun mantan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia (BI), Anwar Nasution bependapat UU tax amnesty akan memberikan pengaruh negatif. Ada empat pengaruh negatif yang akan terjadi jika rancangan UU tax amnesty disahkan pada September mendatang.

Pertama, tax amnesty akan melemahkan administrasi perpajakan dan mengurangi penerimaan negara dari pajak.

Baca Juga: Didatangi Sri Mulyani, Sikap Muhammadiyah Berubah, Batal Gugat UU Tax Amnesty

"Investor tidak akan bersedia membeli SUN (surat utang negara) dan sukuk negara tanpa adanya kepercayaan pemerintah untuk mampu meningkatkan penerimaannya agar dapat melunasi utangnya itu," ujar Anwar di Jakarta, Jumat 17 Juni 2016.

Kedua, jika UU tax amnesty diterapkan, akan berpotensi memperlebar kesenjangan distribusi pendapatan akibat semakin buruknya rasio gini. "Penerima tax amnesty itu harusnya memberikan dananya kepada dhuafa. Tax amnesty seperti baitul mal-nya orang Islam," tutur dia.

Ketiga, akan menimbulkan kecemburuan sosial dan rasial karena adanya persepsi kelompok non-pribumi yang lebih banyak menikmati tax amnesty. Sebab, banyak usaha milik kelompok non-pribumi ini ada di Indonesia, tapi pendapatan serta keuntungan usahanya lebih banyak diparkir di luar negeri.

Baca Juga: Pengesahan UU Tax Amnesty Penuh Interupsi, Rieke: Tertutup, dari Hotel ke Hotel

Bahkan, kata Anwar, banyak tokoh dari kelompok ini tercantum dalam Panama Papers dan menikmati skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Padahal uang non-pribumi itu dimanfaatkan untuk berbagai macam kejahatan, dan juga skandal BLBI. Siapa yang mau terima itu?" ujarnya.

Menurut dia, tax amnesty memicu kesenjangan di tengah kondisi Indonesia yang tergolong sulit seperti saat ini, pengangguran tinggi dan kesenjangan melebar.

Baca Juga: Pengusaha Besar akan Diberi Pengampunan Pajak, Dewan: Harusnya untuk Pelaku UMKM

Keempat, keberadaan tax amnesty akan memberi persepsi dunia bahwa Indonesia merupakan negara gagal karena tidak mampu menegakkan aturan hukum di negaranya sendiri.

Ironisnya, Anwar menambahkan, Panama Papers yang menimbulkan gejolak politik di berbagai negara hanya dianggap sebagai angin lalu oleh Indonesia.

"Walaupun tetap diundang, Indonesia hanya menjadi bahan tertawaan di lingkungan KTT G20 maupun KTT G7," ujar dia. (viva)

Baca Juga: Gerindra: Ada Barter antara Revisi UU KPK dan RUU Pengampunan Pajak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO