JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Sikap Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah berubah setelah didatangi Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Pusat PP Muhammadiyah, Rabu (14/9). Sebelumnya, Muhammadiyah ngotot akan menggugat UU Tax Amnesty lantaran mencederai rasa keadilan, namun kemarin sikap mereka luluh dan batal menggugat Undang-Undang Pengampunan Pajak tersebut.
Hal itu disampaikan usai pertemuan tertutup dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Pusat PP Muhammadiyah.
Baca Juga: Khofifah: Muhammadiyah Pilar Kemajuan Bangsa dan Umat
"Tidak ada keputusan menggugat, tidak ada pembicaraan itu (mau menggugat)," ujar Ketua Majelis Pendidikan Tinggi, Penelitian, dan Pengembangan Pimpinan PP Muhammadiyah Lincolin Arsyad di Jakarta, Rabu (14/9).
Seperti diketahui, Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Syaiful Bahri pernah menyatakan akan menggugat UU Pengampunan Pajak.
Alasannya, tax amnesty sudah melenceng dari tujuan awalnya. Namun, Lincolin menegaskan bahwa rencana itu hanyalah wacana pribadi, bukan atas nama PP Muhamadiyah.
Baca Juga: Menangkan Pasangan SAE, Ratusan Kader dan Pengurus DPD PAN Sidoarjo Rapatkan Barisan
Sebab, hingga saat ini, kata dia, Ketua Umum PP Muhamadiyah Haedar Nashir tidak mengambil keputusan apa pun terkait UU Pengampunan Pajak.
Setelah kedatangan Sri Mulyani, kata Lincolin, PP Muhammadiyah dan pemerintah sudah saling paham mengenai kebijakan tax amnesty.
Meski begitu, PP Muhammadiyah tetap memberikan sejumlah catatan agar pelaksanaan tax amnesty bisa berjalan lebih baik, terutama dalam hal sosialisasi kepada masyarakat.
Baca Juga: Vinanda-Qowim Tegas Diingatkan Muhammadiyah Kota Kediri untuk Sampingkan Kepentingan Kelompok
"Namun, ada permintaan dari Pak Busyro (Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM Busyro Muqoddas), mungkin ada pembicaraan lebih lanjut untuk peraturan pemerintah agar lebih clear lagi," kata dia.
Bahkan, lanjut Lincoln, PP Muhammadiyah akan bekerjasama dengan Kementerian Keuangan untuk menyosialisasikan kebijakan tax amnesty hingga ke kampus-kampus.
"Kan belum menggugat. Yang mengatakan (akan) menggugat kan belum ada. Baru wacana saja," ucapnya.
Baca Juga: Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan Jadi Tuan Rumah Monev Kanwil Jatim
Pernyataan Lincoln tersebut tertuju pada Syaiful Bahri selaku pengurus PP Muhammadiyah yang sempat gembar-gembor akan menggugat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak ke Mahkamah Konstitusi.
"(Syaiful) pagi tadi datang (ke kantor), tapi waktu diskusi dia tidak hadir," kata Lincoln. Syaiful pun enggan menanggapi pertanyaan apapun terkait rencana judicial review UU Pengampunan Pajak.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani memilih untuk tidak berkomentar. Usai rapat, ia justru keluar melalui pintu belakang Kantor PP Muhamadiyah dan langsung masuk ke mobilnya. Sikap serupa juga dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi.(okz/kcm/lan)
Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Notaris di Kota Delta, Kanwil Kemenkumham Jatim Gandeng Umsida
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News