Gerindra: Ada Barter antara Revisi UU KPK dan RUU Pengampunan Pajak

Gerindra: Ada Barter antara Revisi UU KPK dan RUU Pengampunan Pajak Desmond J Mahesa. foto: berita360

JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Gerindra mencurigai terjadi kongkalikong antara Pemerintah dan DPR dalam pembahasan revisi UU KPK dan draf RUU Tax Amnesty. "Katanya ini (revisi UU KPK) barter juga dengan UU pengampunan pajak. Saya dengar surat pengampunan pajak sudah masuk supresnya, kalau supresnya sudah masuk berarti sudah deal," kata Wakil Ketua Fraksi Gerindra Desmond J Mahesa di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (23/2/2016).

Desmond menuturkan bahwa soal barter dan deal ini sudah jelas terlihat. Menurutnya, bila RUU Tax Amnesty ini sudah gol maka revisi UU KPK lalu bisa dibahas.

Baca Juga: Pemkot Kediri Ikuti Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi

"Tax amnesty gol dalam pembahasan di DPR sehingga pemerintah dapat setuju dalam membahas kembali RUU KPK," ungkap Wakil Ketua Komisi III DPR ini.

Gerindra sendiri sejak awal menolak RUU Tax Amnesty ini. Partai yang dipimpin Prabowo Subianto ini juga meminta revisi UU KPK tidak hanya ditunda melainkan juga dicabut dari Prolegnas. "Dicabut saja dari daftar prioritas itu. Itu kan tidak, ditunda itu berarti kan bisa hidup lagi nantinya," ujar Desmond.

Sebelumnya diberitakan, DPR sudah menerima draf RUU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) dari pemerintah. RUU tersebut akan dibahas dulu dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus)

Baca Juga: Dialog NU Belanda: Politik Balik Modal Dorong Pelumpuhan KPK, Polisi Mirip Dwi Fungsi TNI

DPR telah menerima surat presiden (surpres) beserta draf RUU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) dari pemerintah. Draf ini akan lebih dahulu dibahas di rapat Badan Musyawarah (Bamus). "Surpresnya sudah ada beserta drafnya. Nanti akan dibahas di rapat berikutnya," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (23/2/2016).

Surat ini pun sudah dibacakan di rapat paripurna siang tadi. Menurut Fadli, RUU ini tidak ada kaitannya dengan APBN-P 2016 yang akan dibahas pada Maret ini sehingga tidak perlu tergesa-gesa. "Akan dipelajari dulu, efisien atau tidak. Harusnya tidak terkait dengan APBN-P," ungkap Waketum Gerindra ini.

Gerindra sendiri sudah menyatakan sikap menolak revisi UU KPK. "Dari Fraksi Gerindra sejak awal menolak karena semacam repatriasi dana dari luar masuk ke dalam negeri," imbuhnya.

Baca Juga: Politikus Rayap, Siapa Mereka?

Momen masuknya draf RUU Tax Amnesty ini bertepatan dengan penundaan pembahasan revisi UU KPK. Adakah hubungannya? 

"Tidak ada kaitannya. Instrumen ini harus dievaluasi, efektif atau tidak," ucap Fadli. 

Sebelumnya diberitakan, pemerintah berharap RUU Tax Amnesty bisa segera disahkan DPR. Diharapkan sebelum masa sidang berakhir pada Maret 2016, RUU Tax Amnesty sudah bisa disahkan menjadi undang-undang.

Baca Juga: Cincin Lord of the Ring dan KPK

Seskab Pramono Anung menyebut, proses pembahasan sebuah RUU di DPR memang cukup panjang. Sebabnya ada beberapa tahapan yang harus dilalui. Oleh karena itu presiden akan menerbitkan ampres agar pembahasan bisa dipercepat.

"Kan ada tahapan di DPR yang harus dilalui bahwa persetujuan fraksi-fraksi melalui Bamus kemudian dari Bamus naik lagi dibicarakan paripurna, masuk dalam prolegnas baru kembali lagi," jelas Pramono di Istana Negara, Jl Veteran, Jakpus, Kamis (11/2/2016).

Sumber: detik.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO