BLITAR, BANGSAONLINE.com - Jumlah sedikit tak menyurutkan semangat mahasiswa untuk melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Kota Blitar, Senin (30/9/2019).
Massa yang menamakan diri "Mahasiswa Blitar Bersatu" ini berorasi mengusung sejumlah tuntutan. Salah satunya menuntut Presiden Jokowi segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perppu) UU KPK.
Baca Juga: Mahasiswa UTM Ajak Masyarakat Siaga Meski RUU Pilkada Dibatalkan: DPR RI dan Jokowi Bisa Bermanuver
Pantauan di lapangan, aksi unjuk rasa ini mendapat pengamanan ketat dari Kepolisian Resort Blitar Kota. Bahkan jumlahnya lebih banyak dari massa aksi. Di barisan paling depan terlihat barisan Polwan mengenakan seragam lengkap dengan jilbab berwarna putih.
Koordinator Mahasiswa Blitar Bersatu, Fachrul Iga Taufik mengatakan, revisi UU KPK dibahas tanpa melakukan audiensi dan pelibatan dengan publik. Bahkan KPK sendiri tak dilibatkan dalam revisi UU KPK ini.
"Hal ini jelas membuat kita bertanya-tanya, ada kepentingan busuk apa yang menyelubung di balik revisi kejar tayang ini. Untuk itu kami menuntut agar Presiden Jokowi segera menerbitkan Perppu UU KPK," ungkap Fachrul Iga Taufik.
Baca Juga: Tolak Masa Jabatan Kades 9 Tahun, Puluhan Mahasiswa Geruduk Kantor DPRD Kabupaten Kediri
Selain tuntutan agar Presiden Jokowi segera menerbitkan Perppu KPK, massa juga mengusung lima tuntutan lainnya. Di antaranya menetapkan RKUHP untuk dibatalkan dan dicabut, menolak dwi fungsi aparatur negara, menghentikan kekerasan terhadap aktivis, mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan RUU PKS, dan mewujudkan tata kelola pemerintah yang jujur, bersih dan berwatak kerakyatan. (ina/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News