Mahasiswa UTM Ajak Masyarakat Siaga Meski RUU Pilkada Dibatalkan: DPR RI dan Jokowi Bisa Bermanuver

Mahasiswa UTM Ajak Masyarakat Siaga Meski RUU Pilkada Dibatalkan: DPR RI dan Jokowi Bisa Bermanuver Ratusan mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura (UTM) saat konvoi menuju lokasi aksi di Gedung DPRD Jatim.

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Meski membatalkan pengesahan , ribuan mahasiswa dari , Unair, ITS, STAIS, Umaha, Polinema, UMS, UINSA, PENS, UHT, dan elemen masyarakat, tetap menggelar aksi di depan Gedung DPRD Jatim, Jumat (23/8/2024).

Kedatangan mereka untuk memastikan bahwa putusan MK masuk dalam PKPU.

Baca Juga: Rektor UTM Lepas 2 Dosen Berprestasi

Sebelum tiba di Gedung DPRD Jatim, mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura () sempat melakukan orasi di tengah-tengah Jembatan Suramadu sekira pukul 10.30 WIB.

"Waspada manuver DPR dan Jokowi usai batal disahkan," ujar Presiden BEM Bangkalan, Moh. Anis Anwari, dalam orasinya.

Anis menegaskan aksi ini tetap harus digelar untuk mengawal dan memastikan benar-benar membatalkan sidang pengesahan .

Baca Juga: Ketua KPU Gresik Beberkan Regulasi dari MK soal Gugatan Pilkada 2024

Ia menyampaikan bahwa mahasiswa kecewa dengan kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Menurutnya, Jokowi bukan hanya merusak demokrasi, namun juga meruntuhkan konstitusi.

"Konstitusi menjadi barang mainan. Demi keluarga, Joko Widodo bisa melakukan apa saja sesuai nafsu politiknya," cetusnya.

"Gerakan ini berangkat dari kekecewaan masyarakat Indonesia, terutama kami mahasiswa. Fenomena hari ini, konstitusi dibuat sesuai dengan kepentingan keluarga Jokowi," kata Anis.

Baca Juga: Alasan PDIP Pecat Jokowi dan Kelucuan Pidato Gibran Para-Para Kiai

Karena itu, ia meminta masyarakat tidak terlena dan percaya 100 persen kepada dewan, karena putusan MK belum masuk dalam Peraturan KPU (PKPU).

"Kemungkinan pemerintah masih bisa melakukan manuver-manuver, karena di tangan Joko Widodo, yang tidak mungkin bisa mungkin," tegas Anis.

Baca Juga: Duga Adanya Pelanggaran TSM di Pilkada Sampang, Paslon Mandat Ajukan Gugatan ke MK

"Karena meskipun kita melihat bahwasanya Wakil Ketua memastikan ini batal, dan tetap mengacu pada putusan MK, namun hal tersebut belum masuk dalam PKPU. Sehingga sangat besar kemungkinan akan terjadi manuver lagi," ucapnya.

Hal senada disampaikan Fikri Rahman, selaku korlap aksi. Menurut dia, seharusnya putusan Mahkamah Konstitusi final dan mengikat.

"Harusnya kita sudah patuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi, itu yang kita inginkan," katanya. (uzi/rev)

Baca Juga: Lengkapi Berkas Gugatan di MK, Pendukung Kotak Kosong Minta Pilkada Gresik Diulang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Presiden Jokowi Unboxing Sirkuit Mandalika, Ini Motor yang Dipakai':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO