BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Meski DPR RI membatalkan pengesahan RUU Pilkada, ribuan mahasiswa dari UTM, Unair, ITS, STAIS, Umaha, Polinema, UMS, UINSA, PENS, UHT, dan elemen masyarakat, tetap menggelar aksi di depan Gedung DPRD Jatim, Jumat (23/8/2024).
Kedatangan mereka untuk memastikan bahwa putusan MK masuk dalam PKPU.
Baca Juga: Rektor UTM Lepas 2 Dosen Berprestasi
Sebelum tiba di Gedung DPRD Jatim, mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura (UTM) sempat melakukan orasi di tengah-tengah Jembatan Suramadu sekira pukul 10.30 WIB.
"Waspada manuver DPR dan Jokowi usai RUU Pilkada batal disahkan," ujar Presiden BEM UTM Bangkalan, Moh. Anis Anwari, dalam orasinya.
Anis menegaskan aksi ini tetap harus digelar untuk mengawal dan memastikan DPR RI benar-benar membatalkan sidang pengesahan RUU Pilkada.
Baca Juga: Ketua KPU Gresik Beberkan Regulasi dari MK soal Gugatan Pilkada 2024
Ia menyampaikan bahwa mahasiswa kecewa dengan kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Menurutnya, Jokowi bukan hanya merusak demokrasi, namun juga meruntuhkan konstitusi.
"Konstitusi menjadi barang mainan. Demi keluarga, Joko Widodo bisa melakukan apa saja sesuai nafsu politiknya," cetusnya.
"Gerakan ini berangkat dari kekecewaan masyarakat Indonesia, terutama kami mahasiswa. Fenomena hari ini, konstitusi dibuat sesuai dengan kepentingan keluarga Jokowi," kata Anis.
Baca Juga: Alasan PDIP Pecat Jokowi dan Kelucuan Pidato Gibran Para-Para Kiai
Karena itu, ia meminta masyarakat tidak terlena dan percaya 100 persen kepada dewan, karena putusan MK belum masuk dalam Peraturan KPU (PKPU).
"Kemungkinan pemerintah masih bisa melakukan manuver-manuver, karena di tangan Joko Widodo, yang tidak mungkin bisa mungkin," tegas Anis.
Baca Juga: Duga Adanya Pelanggaran TSM di Pilkada Sampang, Paslon Mandat Ajukan Gugatan ke MK
"Karena meskipun kita melihat bahwasanya Wakil Ketua DPR RI memastikan RUU Pilkada ini batal, dan tetap mengacu pada putusan MK, namun hal tersebut belum masuk dalam PKPU. Sehingga sangat besar kemungkinan akan terjadi manuver lagi," ucapnya.
Hal senada disampaikan Fikri Rahman, selaku korlap aksi. Menurut dia, seharusnya putusan Mahkamah Konstitusi final dan mengikat.
"Harusnya kita sudah patuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi, itu yang kita inginkan," katanya. (uzi/rev)
Baca Juga: Lengkapi Berkas Gugatan di MK, Pendukung Kotak Kosong Minta Pilkada Gresik Diulang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News