Tolak Masa Jabatan Kades 9 Tahun, Puluhan Mahasiswa Geruduk Kantor DPRD Kabupaten Kediri

Tolak Masa Jabatan Kades 9 Tahun, Puluhan Mahasiswa Geruduk Kantor DPRD Kabupaten Kediri Ketua PMII Kediri Saiful Amin saat membacakan tuntutan mahasiswa dalam aksi demo yang dijaga ketat oleh aparat kepolisian dari Polres Kediri. Foto: MUJI KEDIRI/ BANGSAONLINE

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Tolak wacana perpanjang masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) Kediri menggeruduk Kantor DPRD Kabupaten Kediri, Selasa (14/2/2023).

Dalam aksinya, para mahasiswa juga membentangkan spanduk dan banner yang bertuliskan kecaman kepada kepala desa yang menuntut perpanjangan masa jabatannya.

Selain berorasi secara bergantian, dalam aksi yang diamankan oleh aparat kepolisian tersebut massa juga menampilkan aksi teatrikal.

Ketua PMII Kediri Saiful Amin menilai tuntutan perpanjangan masa jabatan kepala desa tidak masuk akal dan tidak mempunyai landasan yang kuat maupun representatif dari masyarakat.

"Tuntutan kepala desa untuk merevisi pasal 39 ayat 1 Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang masa jabatan kepala dean dari mulanya 6 tahun menjadi 9 tahun mencederai asas demokrasi," ujarnya saat berorasi.

Menurutnya, tuntutan kades agar masa jabatannya diperpanjang merupakan bentuk pembodohan yang mengatasnamakan kepentingan rakyat.

"Kehendak perpanjangan masa jabatan merupakan kehendak dari kepala desa, tidak atas kehendak umum (rakyat). Perpanjangan masa jabatan adalah kehendak rakus-rakus," cetusnya.

Saiful Amin menegaskan bahwa tujuan pembatasan kekuasaan adalah untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). Sebab, penyalahgunaan kekuasaan akan mengarah pada praktik-praktik korupsi yang absolut pada kekuasaan.

"Kekuasaan itu cenderung korup dan kekuasaan yang absolut cenderung korup. Oleh karena itu, penambahan masa jabatan tersebut akan berpotensi besar menjalankan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme secara besar- besaran," tegasnya.

Maka dari itu, Saiful Amin mengajak para mahasiswa bersama untuk menolak perpanjangan masa jabatan kades melalui aksi apapun. Hingga kelak gerakan para mahasiswa mampu mengetuk hati nurani kepala desa dan pemerintah pusat untuk mencabut tuntutan perpanjangan kepala desa.

"Semoga apa yang menjadi harapan dapat tercapai demi kemashlahatan bersama," pungkas Saiful Amin. (uji/rev)