Ratusan Mahasiswa IAIN Madura Lakukan Aksi Damai Tuntut Dewan Tolak RUU KUHP dan UU KPK

Ratusan Mahasiswa IAIN Madura Lakukan Aksi Damai Tuntut Dewan Tolak RUU KUHP dan UU KPK Ratusan mahasiswa IAIN Madura saat melakukan aksi damai di Kantor DPRD Pamekasan.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Ratusan massa yang menamakan Gerakan IAIN Madura Bersatu melakukan aksi damai ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan, Senin (30/9/19).

Para mahasiswa kali ini mengadakan aksi damai dan meminta DPRD Pamekasan agar menandatangani petisi di kain berwarna putih sepanjang 10 meter untuk sama-sama sepakat menolak terkait R dan UU KPK hasil revisi.

Baca Juga: Mahasiswa UTM Ajak Masyarakat Siaga Meski RUU Pilkada Dibatalkan: DPR RI dan Jokowi Bisa Bermanuver

Menurut Presiden Mahasiswa (Presma) IAIN Madura selaku korlap aksi, Ubaidillah, aksi yang dilakukan oleh gerakan IAIN Madura Bersatu, Senat Mahasiswa, dan Dewan Eksekutif Mahasiswa IAIN Madura merupakan aksi damai. Tujuannya meminta kepada DPRD Pamekasan untuk sepakat dengan mahasiswa se-Pamekasan menolak terkait R dan UU KPK hasil revisi.

"Kami menuntut untuk menolak terkait UU KPK, R, dan lain-lain yang kami nilai sangat banyak merugikan masyarakat Indonesia," ujarnya.

Selain itu, Ubaidillah meminta kepada DPRD Pamekasan agar tuntutannya segera disampaikan kepada DPR RI. Pihaknya menunggu surat tembusan terkait tuntutannya tersebut 1x24 jam.

Baca Juga: UKM Teater Fataria IAIN Madura Tampilkan Drama yang Buat Penonton Terharu

"Jika dalam jangka waktu itu tidak ada surat tembusan kepada kami. Maka akan kami pastikan kami akan kembali melakukan aksi," tegasnya.

Berikut empat tuntutan Senat Mahasiswa (Sema) dan Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) Institut Agama Islam Negeri Madura:

1. Mendesak DPRD Kabupaten Pamekasan untuk mengeluarkan surat penolakan terkait R dan UU KPK selambat-lambatnya 1x24 jam.

Baca Juga: STISA Pamekasan Wisuda 50 Mahasiswa Prodi HES dan HKI

2. Meminta agar R yang sifatnya kontroversi segera dihapus dan direvisi sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaaan.

3. Meminta pemerintah agar menerbitkan Perpu pembatalan UU KPK dan merevisi UU KPK sesuai dengan tugas dan fungsi KPK.

4. Kami mengharap dalam proses revisi R dan UU KPK melibatkan pakar hukum yang memang ahli di bidang hukum. (yen/ian)

Baca Juga: Samakan Persepsi Aparat Penegak Hukum di KUHP Baru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Tak Terima Motor Anaknya Ditilang, Pria ini Mengejar Polantas dengan Membawa Celurit dan Parang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO