Kasus Ijazah Palsu M. Rifai Dilimpahkan Tahap II Setelah Lebaran

Kasus Ijazah Palsu M. Rifai Dilimpahkan Tahap II Setelah Lebaran Kajari Sidoarjo HM. Sunarto SH, foto: NANANG I/ BANGSAONLINE

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Meski berkas M. Rifai sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejari Sidoarjo. Namun, hingga kini penyidik Satreskrim Polres Sidoarjo belum melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus wakil ketua DPRD 2014-2019 itu.

Kapolres Sidoarjo AKBP M. Anwar Nasir mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan jaksa terkait waktu untuk penyerahan terhadap tersangka dan barang bukti (tahap II) M. Rifai.

Hasilnya pun disepakati, jika tahap II akan diserahkan pasca lebaran idul fitri. "Setelah lebaran akan kami serahkan ke tahap II," ujar mantan Kapolres Nganjuk usai merilis hasil operasi Camer 2016 yang digelar di Mapolres Sidoarjo, Jum'at (24/6).

Meski sudah ada gambaran penyerahan, pihaknya masih enggan menyebutkan tanggal penyerahan tersangka dan barang bukti itu.

Penyerahan tahap II sendiri sudah ditutup sejak Senin 20 Juni 2016, lantaran efisiensi waktu jelang cuti bersama hari raya idul fitri 1436 H.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo HM. Sunarto SH mengatakan jika hari ini dikirim (tahap II) pihaknya akan menerima. "Jika sekarang dikirim akan kami terima," ujarnya.

Namun, saat disinggung terkait ditahan atau tidak jika sudah dikirim tahap II, Mantan Aspidus Kejati Gorontalo itu menyatakan bahwa itu merupakan kewenangan penuntut umum. (nni/cat/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO