Gila, Siswi 13 Tahun di Pamekasan Tahun Digilir 6 Pemuda

Gila, Siswi 13 Tahun di Pamekasan Tahun Digilir 6 Pemuda

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Sungguh gila para pemuda ini. Setelah beruntun kejadian pemerkosaan di negeri ini, peristiwa serupa terjadi juga di pamekasan. Seorang siswi salah satu SMP Negeri jadi korban pelecehan enam pemuda berandalan secara bergilir.

Kini, korban -sebut saja Bunga- yang masih berusia 13 tahun kondisinya sangat memprihatinkan setelah kejadian pemerkosaan pada 11 Juni 2016 lalu.

Baca Juga: Dukung Ketahanan Pangan di Indonesia, Polres Pamekasan Tanam Bibit Jagung

Cerita bermula saat Bunga dijemput di rumahnya sekitar pukul 19.30 WIB oleh pemuda berinisial IR (18). Korban kemudian dibawa menuju Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan. Sesampai di Desa Larangan Badung, IR rupanya sudah ditunggu lima temannya di sebuah persawahan. Di tempat itulah, korban kemudian digilir enam pemuda yang diduga terpengaruh minuman keras.

Setelah puas, korban kemudian diantarkan pulang kembali ke rumahnya oleh IR yang menjemput korban. Setelah kejadian, korban sering mengeluh kesakitan di bagian kemaluannya. Setelah ditanya oleh orangtuanya, korban akhirnya menceritakan kejadian yang menimpanya. Orangtua korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialami anaknya ke .

Kepala Satuan Reserse Kriminal , Bambang Hermanto mengatakan, laporan orangtua korban masuk ke pada 20 Juni kemarin.

Baca Juga: Sukseskan Program Presiden Prabowo, Polda Jatim Datangi Polres Pamekasan

"Kami sudah menindaklanjuti laporan orangtua korban. Lima pelaku sudah kami tangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Bambang Hermanto, Sabtu (25/6).

Bambang menyebutkan lima tersangka yang sudah diamankan di sel tahanan , yakni MA (23), RW (22) dan ML (20), ketiganya dari Larangan Badung. Lalu AM (22) asal Desa Toronan dan MR (18) dari Kecamatan Pamekasan. Sedangkan satu tersangka masih buron berinisial IR (20) asal Kecamatan Kota Pamekasan.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 subsider Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. (err/ns)

Baca Juga: Penuhi Unsur Money Politic, Bawaslu Limpahkan Kasus Tim Paslon Kharisma ke Polres Pamekasan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO