GRESIK, BANGSAONLINE.com - Penataan pejabat atau mutasi pejabat di lingkup Pemkab Gresik, harus menunggu pejabat sekda (sekretaris daerah) definitif, ternyata masih terjadi pro-kontra.
Bahkan, di kalangan pejabat senior di lingkup Pemkab Gresik juga masih memperdebatkan, apakah mutasi pejabat Pemkab Gresik tetap harus menunggu pejabat sekda definitif atau tidak. Menurut Kepala Bagian Ortala (Organisasi dan Tata Laksana) Pemkab Gresik, Budi Raharjo, bahwa untuk mutasi pejabat tidak harus menunggu sekda definitif Pemkab Gresik dikukuhkan dulu.
Baca Juga: Lewat Program Jaksa Sahabat Tani, Pemkab Gresik, Kejati Jatim dan Petrokimia Dukung Ketahanan Pangan
"Tidak harus. Tidak perlu menunggu sekda definitif kalau Bupati ingin lakukan mutasi pejabat," kata Budi Raharjo, Selasa (28/6).
Artinya, Plt sekda pun bisa melakukan penataan pejabat dan mutasi. "Jadi, Plt Sekda (Bambang Isdianto-red) pun bisa lakukan penataan pejabat untuk mutasi," terangnya.
Sebab, kata dia, sekda itu sifatnya hanya kordinatif. Dan, dalam penataan pejabat untuk dimutasi bahwa yang lakukan pembahasan adalah tim kolektif. Di mana, ada sekda selaku ketua tim Baperjakat (badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan), ada kepala BKD (Badan Kepegawaian Daerah) selaku anggota, ada sekretaris BKD selaku sekretaris tim Baperjakat dan ada Inspektorat.
Baca Juga: Dewan Sebut Pemkab Gresik Tak Berani Hutang untuk Biayai Pembangunan
"Jadi, tim Baperjakat itu sifatnya hanya kordinatif. Mereka sifatnya kolektif kolegial," terangnya.
Dikatakan dia, Plt sekda bisa lakukan penataan pejabat untuk dimutasi merujuk pembahasan dan pengesahan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) tahun 2016. Plt sekda selaku ketua timang (tim anggaran) bisa juga melakukan pembahasan, finalisasi hingga pengesahan APBD.
"Nyatanya, saat pengesahan APBD 2016, juga Plt sekda yang lakukan pengesahan. Dan tidak ada persoalan," terangnya.
Baca Juga: Bupati Gresik Ingatkan Dispendik Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis
Ditambahkan dia, untuk pelantikan pejabat dalam mutasi yang punya otoritas atau hak prerogatif adalah Bupati. "Makanya, meski yang membahas penataan pejabat dalam mutasi itu Plt Sekda, tapi yang menetapkan dan melantik yang punya hak prerogatif tetap bupati," pungkasnya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News