Persiapan Hari Jadi, PNS Kabupaten Blitar Dilarang Ambil Cuti Pasca Libur Lebaran

Persiapan Hari Jadi, PNS Kabupaten Blitar Dilarang Ambil Cuti Pasca Libur Lebaran

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten Blitar menegaskan agar Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Blitar tidak mengambil cuti pasca libur lebaran. Yakni tanggal 11-15 Juli 2016. Diungkapkan bupati Blitar Rijanto hal itu sesuai peraturan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN RB). Dimana pemerintah telah menetapkan hari libur nasionak dalam rangka hari raya Idul Fitri jatuh pada 6-7 Juli 2016 sedangkan cuti bersama pada 4,5 dan 8 Juli 2016.

Selain itu, sebelum cuti bersama juga ada dua hari libur kerja, yakni 2 dan 3 Juli 2016, serta setelah cuti bersama juga masih ada dua hari libur yakni 9 dan 10 Juli 2016.

Baca Juga: Pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah Kabupaten Blitar Dihentikan, Berikut Penyebabnya

"Ya ini sesuai dengan peraturan MENPAN RB, dan harus kita patuhi, nanti langsung akan saya monitor langsung," jelas bupati Blitar, Sabtu (2/7).

Ia menjelaskan nantinya ia akan memberikan sanksi tegas kepada PNS yang mengambil cuti setelah libur lebaran. Pasalnya lanjut Rijanto, libur hari raya tahun ini waktunya cukup lama yakni sebanyak 9 hari, mulai 2-11 Juni, sehingga ia berharap agar para PNS memanfaatkan waktu libur agar tidak lagi mengambil cuti tambahan.

"Waktu liburnya kan sudah cukup panjang, jadi ya jangan minta jatah cuti tambahan," tegasnya.

Baca Juga: Wujudkan Swasembada Pangan, Polres Blitar Tanam Jagung di Lahan Kosong

Selain itu lanjut Rijanto, PNS dilarang mengambil cuti untuk mematangkan persiapan Pemkab Blitar untuk memperingati hari jadi agustus mendatang. Mengingat dalam hari jadi tersebut akan ada kegiatan tingkat provinsi, yaitu sehingga jika PNS masih harus mengambil cuti lagi setelah hari libur bersama dikhawatirkan justru akan menghambat kinerja persiapan hari jadi tersebut.

"Kegiatan hari jadi nanti kan kegiatan tingkat provinsi jadi ya persiapannya harus matang," tegasnya.

Selain persiapan hari jadi selama libur panjang tersebut, pelayanan publik seperti kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kantor Perijinan dan beberapa instansi pelayanan publik juga tutup total. Sehingga diharapkan pasca libur lebaran nanti ada opfimalisasi pelayanan publik dengan dukungan Sumber Daya Manusia (SDM) PNS yang mencukupi diberbagai sentra pelayanan umum.

Baca Juga: Sekda Izul Marom Pimpin Apel Peringatan Bulan Bhakti Karang Taruna Kabupaten Blitar

"Setelah libur lebaran semua pelayanan publik harus kembali normal, bahkan harus dioptimalkan," pungkarnya. (tri/rev) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO