Situasi Tak Kondusif, Penghitungan Ulang Pilkades Ketegan Sidoarjo Ditunda

Wisnu menegaskan, permintaan agar SK Bupati Sidoarjo yang memerintahkan penghitungan ulang suara itu, ditunda, karena surat suara coblos tembus, tidak ada aturan tertulis, misalnya dalam Perda. "Surat coblos tembus simetris tidak diatur secara tertulis," jlentreh politisi PDIP ini.

Dihubungi terpisah, Kabag Hukum Pemkab Sidoarjo Heri Susanto membenarkan hasil hearing terkait masalah Pilkades Ketegan. "Karena situasi saat ini tidak kondusif karena ada dua kubu warga, maka untuk sementara penghitungan ulang 824 surat suara coblos simetris ditunda," cetusnya dihubungi via ponselnya, Selasa (12/7) petang.

Ditanya apakah itu berarti SK Bupati Sidoarjo tidak berlaku karena dalam SK memerintahkan Panitia Pilkades Ketegan menggelar penghitungan ulang pada Selasa (12/7) hari ini? Heri menegaskan SK Bupati Sidoarjo merupakan keputusan final dan mengikat

"(SK) tetap berlaku. Pelaksanaan ditunda karena berkaitan dengan situasi sosial yang tidak memungkinkan," tandasnya seraya mengaku belum tahu sampai kapan penundaan tersebut, karena yang melaksanakan penghitungan ulang adalah Panitia Pilkades Ketegan.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:Situasi Tak Kondusif, Penghitungan Ulang Pilkades Ketegan Sidoarjo Ditunda - Halaman 2