TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban memberikan keringanan bagi pegawainya yang berniat mengantarkan anaknya untuk sekolah di hari pertama pada Senin (18/7) besok.
Untuk diketahui, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (RI) Anies Baswedan mengkampanyekan Hari Pertama Sekolah dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE). Dalam SE tersebut, orang tua diimbau bisa mengantarkan anaknya pergi ke sekolah di hari pertama. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo juga merespon kampanye itu dengan meminta agar Kepala Daerah ijinkan pegawainya ke sekolah baru.
Baca Juga: Dispendik Tuban Gelar Student Festival Week 2024
"Pemkab Tuban merespon edaran Menteri Pendidikan dengan mempersilahkan bagi pegawai yang ingin mengantar dan mendampingi anak di hari pertama sekolah," jelas Wakil Bupati (Wabup) Tuban, Noor Nahar Hussein, Sabtu (16/7).
Kendati demikian, Wabup meminta pegawai mengantar anak sekolah seperlunya saja. Apabila sudah selesai diminta untuk segera kembali ke kantor dan mulai bekerja.
"Setelah itu diharap segera masuk kerja seperti biasa," tandas Noor Nahar.
Baca Juga: Tingkatkan Literasi, SMKN 1 Tuban Launching Buku Karya Guru Melalui Program "Sagu Sabu"
Kebijakan baru itu diberlakukan untuk siswa dan siswi yang masuk ke sekolah baru (kelas satu). Baik untuk jenjang pendidikan Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, dan Sekolah Menengah Atas (SMA). (wan/bot/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News