Saling Senggol, Tukang Parkir Keroyok Tukang Parkir

Saling Senggol, Tukang Parkir Keroyok Tukang Parkir Kapolres Batu, AKBP Leo Simarmata menunjukkan barang bukti didampingi AKP Waluyo, Kabag Humas Polres Batu. foto: DIKMAN/ BANGSAONLINE

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Jajaran Polres Batu berhasil meringkus 4 (empat) pelaku pengeroyokan terhadap Baskoro (24), warga Jalan Samadi Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu. Keempat pelaku tersebut, Oki (35) warga Temas, Fauzi alias Uji (28) warga Sisir, Rizky (23) warga Temas, dan Imam (21) warga Sisir, Kecamatan Batu Kota Batu.

"Semuanya bekerja sebagai tukang parkir di sekitar alun-alun Kota Batu, termasuk korban juga sebagai tukang parkir di area tersebut," kata Kapolres Batu, AKBP Leonardus Simarmata dalam rilisnya di Mapolres Batu, Senin (25/7).

Awalnya,Baskoro datang bersama Rudy dan Bella di alun-alun Kota Batu, Senin (4/7) sekira pukul 02.30 WIB untuk membeli makan di warung lalapan 'Sodiq' depan Toko Amal di seputaran alun-alun Kota Batu.

Rudi dan Bella menunggu di halte depan patung strawberry, sementara Baskoro berjalan sendirian membeli makanan di warung Sodiq. Kemudian terjadi saling senggol antara Baskoro dengan Boby yang saat itu bersama Fauzi alias Uji hingga terjadi pengeroyokan yang mengakibatkan Baskoro luka sobek di pipi bagian kiri.

Kemudian Rudi datang melerai dan mengantar pulang Baskoro ke rumah kakaknya di Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu, Kota Batu. Karena masih belum terima, Baskoro kembali lagi dengan membawa pedang samurai menuju warung Sodiq. Di lain pihak, Oki tidak terima mendengar ada keributan di sekitar alun-alun. Selanjutnya Oki bersama Uji, Imam, dan Rizky mencari Baskoro di area tersebut.

Sekira pukul 05.30 WIB Oki melihat Baskoro datang mengendarai Sepeda Motor Honda Beat. Saat itulah Oki dkk mengeroyok Baskoro dengan cara memukul dengan tongkat dan tangan. Uji mengambil samurai di punggung korban, kemudian memukulnya dengan batu paving tepat di bagian kepala korban hingga terjatuh.

Para pelaku meninggalkan korban dalam keadaan tak sadar. Akhirnya korban ditolong warga sekitar alun-alun dan dibawa ke RS Hasta Brata Kota Batu. Pagi itu pula keempat pelaku berhasil diringkus jajaran Polres Batu beserta barang buktinya berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna Putih Biru berplat N 2853 LZ, sebuah pedang samurai, dan batu paving yang digunakan pelaku memukul korban.

"Para pelaku dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara," terang Leonardus Simarmata. (dik/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Balita Perempuan Disiksa Calon Bapak Tiri':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO