Tak Laku, 22 Mobdin Pemkot Mojokerto Ditaksir Ulang

Tak Laku, 22 Mobdin Pemkot Mojokerto Ditaksir Ulang Tim Lelang PKNL tengah mengecek kondisi mobil tua yang memadati halaman pemkot Mojokerto. Kondisinya kian buruk karena tak terawat. foto: YUDI EP/ BANGSAONLINE

"Idealnya, harga yang ditawarkan 35 persen di bawah harga pasar mengingat kondisi mobil yang relatif kurang terawat. Kalau harga Panther tahun 2001 di pasar sekitar Rp 75 juta, paling tidak ya Rp 35 juta lah," katanya.

Apalagi, lanjutnya, usianya rata-rata di bawah 10 tahun semua. "Daripada beli mobil masih harus ngecat dan aksesoris seperti ban velg belum balik nama ya mending beli di penjual bisa langsung pakai," tandasnya.

Selain meminta peninjau kembali, Purnomo juga menawarkan pilihan lain. Yakni, ditawarkan langsung ke publik. "Kalau pemakai tidak mau, silahkan ditawarkan ke publik barang kali ada yang berminat biar kondisinya gak tambah buruk," pungkasnya.

Sejumlah pejabat di lingkup Pemkot Mojokerto bisa memiliki mobil murah menyusul keluarnya Perwali yang menyetujui lelang 22 unit mobil dinas. Dari lelang unit buatan tahun 2000-2001 ini, Negara mendapat pemasukan sekitar Rp 990 juta.

Nominal ini merupakan perhitungan dari penjualan unit yang didominasi merk Isuzu Panther dan Toyota Kijang. Estimasinya, per unit dihargai Rp 45 juta.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Mojokerto, Puji Hardjono membenarkan telah ditekennya regulasi lelang ini.

Mengacu Permendagri No 17/2007 tentang Pengelolahan Barang Milik Daerah, lelang dengan harga satuan di bawah nominal yang ditentukan Badan Lelang bisa dilakukan daerah. "Hasil Taksir Appraisal (juru taksir) menyatakan lelang dilakukan daerah. Dengan amanat undang-undang ini, pemegang terakhir dan pejabat terakhir yang mau pensiun dan 10 tahun belum pernah dapat mendapat prioritas mobil ini," tambah Puji.

Untuk menghindari.kebocoran, maka dasar Appraisal itu yang dijadikan acuan," pungkasnya. (yep/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO