SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Dalam rangka upaya pengawasan industri pengambil dan pemanfaatan air permukaan Kali Surabaya, Perum Jasa Tirta (PJT) I menggelar sidak ke berbagai perusahaan. Dari hasil sidak yang dilakukan beberapa waktu lalu, diketahui terdapat empat industri yang mencuri air untuk bahan baku industry mereka. Keempat industry tersebut tidak memiliki surat izin pengambilan air (SIPA).
“Baru ada empat industri yang disidak tim dari PJT I. Keempatnya di wilayah Surabaya dan Sidoarjo, yakni pabrik karet PT KNSWJ, UD MT, dan pabrik tahu SS serta SD. Sidak ini dilakukan untuk pendataan bagi industri yang belum punya SIPA,” ujar Kasubdiv Jasa ASA WS Brantas II/2 PJT I, Didik Ardianto saat dikonfirmasi, Jumat (29/7).
Baca Juga: Dua Kurator Divonis 2 Tahun Penjara, Bukti Adanya Mafia Kepailitan dan PKPU di Pengadilan Niaga
Dia menjelaskan, sidak telah dilangsungkan sejak 21 Juli lalu hingga 18 Agustus mendatang. “Program patroli pengawasan ini inisiatif dari kami untuk menertibkan industri yang mengambil air tanpa izin. Bagi empat industri pelanggar yang telah disidak kini sudah diberikan surat teguran,” jelas dia.
Menuruntya, surat teguran yang dikirim 28 Juli tersebut untuk memberikan peringatan keras bagi pihak industri untuk segera mengurus SIPA. Surat teguran juga diberikan tembusan pada Dinas PU Pengairan Jatim dan BBWS Brantas
Jika ada respon positif, yakni pihak industri mau mengurus SIPA, maka PJT I bakal menindaklanjuti bersama Dinas PU Pengairan Jatim dan BBWS Brantas. “Yang berhak mengeluarkan izin SIPA ini BBWS. Mereka juga mewakili dari pemerintah pusat yakni Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang berwenang mengenai perizinannya,” jelas dia.
Baca Juga: Gandeng LAZISNU Surabaya, PT Siantar Top Salurkan 500 Paket Sembako untuk Warga Terdampak Covid-19
Namun, lanjut Didik, jika industri tersebut tidak merespon surat teguran maka akan dilakukan pembongkaran paksa pompa air yang menyedot air permukaan Kali Surabaya. “Kalau tidak diurus izinnya, maka kami bersama dengan BBWS Brantas dan Pengairan akan membongkar pompanya,” tegas dia.
Saat ditanya mengenai sanksi, ia menilai peringatan dan pembongkaran pompa bakal memberikan efek jera bagi industri. Pasalnya, kata dia, tanpa adanya bahan baku berupa air, maka pabrik tersebut tidak akan bisa berproduksi. Disinggung mengenai jumlah kerugian atas pencurian air sungai oleh pihak industri tersebut, Didik mengaku belum bisa memberikan datanya secara valid.
“Sebenarnya sudah banyak industri yang punya SIPA. Kalau yang belum kan masih didata dan sidak masih berlangsung samapi 18 Agustus. Jadi setelah data industri tak miliki SIPA lengkap maka bisa dihitung jumlah kerugiannya, dilihat dari jumlah rata-rata air yang diambil oleh tiap perusahaan nantinya bisa dikalkulasi,” ungkapnya.(mid/ns)
Baca Juga: Hari Ini, 7 Perusahaan Kirim Bantuan ke Pemkot, Bukti Kegotongroyongan Warga Surabaya Hadapi Pandemi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News