SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Hingga saat ini tersangka Sugeng Mujiadi masih belum mengakui perbuatannya yang merugikan negara dalam kasus dugaan penyelewengan lelang pengadaan pipanisasi PDAM Delta Tirta Sidoarjo senilai Rp 8,9 miliar.
Namun, hal tersebut tidak menjadi penghalang penyidik untuk menuntaskan berkas. Bahkan, saat ini tim penyidik Kejari Sidoarjo akan segera melimpahkan berkas tersangka Sugeng Mujiadi, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo, Jum'at (5/8).
Baca Juga: Wujudkan Profesionalitas Pegawai, Perumda Delta Tirta Sidoarjo Terapkan KPI
Kelengkapan berkas tersangka mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Delta Tirta Sidoarjo (PDAM DTS) itu sudah mencapai 95 persen.
Penyidik menargetkan, pada bulan Agustus berkas Mujiadi dapat dilimpahkan ke Penuntut umum. Hal itu dibuktikan dengan kelengkapan berkas yang sudah didapat dari sejumlah keterangan saksi yang dihadirkan serta alat bukti yang ada.
"Jika berkas sudah lengkap kan berarti alat bukti sudah cukup,” ujar Kepala Kejari Sidoarjo HM Sunarto SH. Oleh sebab itu, sambung mantan Aspidsus Kejati Gorontalo itu, pihaknya segera mengajukan ke penuntut umum. "Ya segera nanti kita serahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.
Baca Juga: Suguhkan Pelayanan Prima, Perumda Delta Tirta Luncurkan One Day Service pada 2024
Hingga saat ini, beberapa alat dan barang bukti yang sudah dikantongi di antaranya hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengetahui nilai kerugian dari proses lelang tersebut.
"Kerugian negara hingga mencapai Rp 2 miliar tersebut menjadi salah satu keyakinan penyidik dalam proses sidang nanti," ujar pria asal Kota Pudak itu.
Selain itu, sejumlah saksi juga telah dihadirkan dalam proses penyidikan tersebut. Di antaranya, ULP, PPkom, Ketua Dewan Pengawas PDAM Handajani dan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Sidoarjo Djoko Sartono.
Baca Juga: Demo ke Pendapa Delta Wibawa, Aliansi LSM Bakal Gugat Seleksi Direksi PDAM Sidoarjo
Dalam pengadaan yang menjerat Mujiadi ini, penyidik tidak menutup kemungkinan akan menambah tersangka lain jika memang ada. Namun, hingga saat ini penyidik masih fokus pada peran mantan Direktur Utama PDAM Delta Tirta Sugeng Mujiadi. “Kemungkinan besar memang tersangka tidak sendirian dalam penyelewengan kasus lelang tersebut,” pungkas mantan Kajari Jombang itu. (nni/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News