Komisi A DPRD Gresik Agendakan Pemanggilan Pejabat Berkaos PKB, Camat Cerme Ngaku tak Salah

Komisi A DPRD Gresik Agendakan Pemanggilan Pejabat Berkaos PKB, Camat Cerme Ngaku tak Salah Mujid Riduan

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kontroversi sejumlah pejabat yang mengenakan kostum (kaos) bergambar PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) ketika kegiatan jalan sehat dan senam Perwosi di Kecamatan Benjeng, Minggu (7/8), terus berlanjut.

(BACA: Berkostum PKB, Sejumlah Pejabat Dikecam)

Baca Juga: Hadiri Haul Bungah, Plt Bupati Gresik Ingatkan Agar Tak Ada Perebutan Kekuasaan

Komisi A DPRD Gresik yang membidangi kepegawaian menjadwalkan akan memanggil pejabat bersangkutan, kepala BKD (Badan Kepegawaian Daerah) dan Inspektorat untuk dengar pendapat (hearing) terkait kasus tersebut, "Segera kami agendakan hearing," kata Wakil Ketua Komisi A DPRD Gresik, Mujid Riduan, Rabu (10/8).

Menurut dia, apa yang dilakukan sejumlah pejabat jelas telah mencoreng korps pamong praja karena melanggar aturan kepegawaian. "Saya kira pejabat-pejabat tersebut paham aturannya. Tapi, mereka berani menerjang aturan itu. Berarti pejabat-pejabat tersebut mokong," cetusnya.

Lanjut Mujid Riduan, pihaknya dalam hearing itu akan meminta BKD dan Inspektorat agar menindak para pejabat nakal itu. "Kalau terbukti salah ya harus ditindak dan diberikan sanksi sesuai aturan kepegawaian," jelas politisi senior PDIP asal Kecamatan Menganti ini.

Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai

Sanksi dimaksud tambah Mujid, seperti PP (peraturan pemerintah) Nomor 53 Tahun 2009, tentang disiplin kepegawaian maupun UU (Undang-Undang) Nomor 5 Tahun 2014, tentang ASN (aparatur sipil negara). Di peraturan kepegawaian tersebut, di PP 53 misalnya, di sana diatur tentang sanksi (hukuman) terhadap PNS yang melanggar aturan kepegawaian.

Seperti yang tertuang dalam pasal 7 disebutkan, ada 3 sanksi yang bisa dijatuhkan kepada PNS nakal. Pertama, sanksi ringan berupa teguran lisan, tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Kedua, sanksi sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala 1 tahun. Dan, sanksi berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian tidak hormat atas permintaan sendiri, dan pemberhentian tidak terhormat dari PNS.

Sementara Camat Cerme, Suropadi ketika dikonfirmasi wartawan terkait pemakaian kaos PKB saat jalan sehat dan senam Perwosi mengaku tidak bersalah. "Dikasih ya saya pakai," katanya.

Baca Juga: Di Ponpes Tanbihul Ghofilin, Plt Bupati Gresik Sosialisasikan Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak

Suropadi juga mengaku bahwa dirinya paham kalau pemakaian kaos partai yang dilakukannya itu tidak dibenarkan oleh aturan kepegawaian. Namun, dia tetap bersikeras merasa tidak bersalah karena menggunakan kaos tersebut.

"Saya tidak bersalah. Saya tidak bersalah," kelitnya. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO