Niat Tembak Burung, Senapan Warga Tosaren Malah Nyasar ke Kepala Bocah SMP

Niat Tembak Burung,  Senapan Warga Tosaren Malah Nyasar ke Kepala Bocah SMP Tersangka bersama barang bukti senapan angin saat diamankan di Mapolsek Pesantren. foto: BANGSAONLINE

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Niat hati ingin menembak burung kutilang, Putut Sri Wicaksono (33) Warga Kelurahan Tosaren Kecamatan Pesantren Kota justru anak kecil yang menjadi sasaran. Beruntung, bocah yang masih duduk dibangku SMP ini masih bisa diselamatkan oleh Rumah Sakit, hingga jiwanya tertolong.

Pengakuan Putut Sri Wicaksono dirinya tidak sengaja menembak bocah itu. Saat itu, dirinya sedang membidik burung kutilang di taman prmakaman umum (TPU) kelurahan pakunden. Saat melepaskan tembakan senapan angin dengan kaliber 4, tanpa diketahui mengenai bocah yang sedang bermain.

"Saya nggak sengaja menembak karena yang saya bidik adalah burung yang ada di pohon, dengan ketinggian sekitar 1 meter dari permukaan tanah. Namun bleset dan justru peluru mengenai kepala korban," ungkap Putut.

Menurut Kapolsek Pesantren Kompol. Sucipto, usai peristiwa itu, pelaku sempat melarikan diri ke Surabaya dengan Barang bukti senapan angin kaliber 4,5 ditinggal di TKP. "Pasca kejadian hari Selasa sore, pelaku sempat melarikan diri dan anggota kamiakhirnya berhasil membututi dan menangkap pelaku kemarin sore," kata Sucipto, Kamis (11/8)

Lebih lanjut Sucipto menjelaskan kronologi kejadian tersebut pada hari Selasa sore sekitar pukul 16.00 wib, pelaku sedang mencari burung dengan cara ditembak menggunakan senapan angin kaliber 4,5, namun pada saat membidik burung bleset dan mengenai korban yaitu Andik Setyawan yang berstatus pelajar SMP kota . "Kejadian tersebut di makam Kepanjen kelurahan pakunden Kota pada hari Selasa Sore," ungkap Sucipto

Sementara itu pada saat ini korban berada di RS Bhayangkara untuk dilakukan operasi di kepalanya untuk mengeluarkan peluru yang bersarang di kepalanya. "Operasinya berjalan lancar dan kondisi korban sekarang sudah membaik," ujarnya.

Akibat perbuatannya, Putut akan dijerat dengan pasal 360 KUHP tentang Kelalaian yang membuat orang lain cidera, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun Penjara. (rif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'BI Kediri Gelar Bazar Pangan Murah Ramadhan 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO