Ratusan Napi Lapas Banyumas Diganjar Remisi

Ratusan Napi Lapas Banyumas Diganjar Remisi Bupati Banyumas Ir Achmad Huesin saat menyerahkan piagam remisi. foto: dicky/ BANGSAONLINE

BANYUMAS, BANGSAONLINE.com - Bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-71, sebanyak 150 napi di Lapas Kelas II A Purwokerto mendapatkan remisi dan 3napi langsung bebas, Remisi umum 1 pidana umum sebanyak 135 orang, Remisi umum 1 PP 99/2012 sebanyak 12 orang. Remisi diserahkan secara simbolik oleh Bupati Ir Achmad Huesin.

Bupati saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM mengatakan remisi merupakan instrumen yang mendorong narapidana untuk berperilaku baik selama menjalani masa pembinaan. “Karena remisi hanya akan diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik,” kata Bupati.

Baca Juga: BKKBN Jawa Tengah Gelar Sosialisasi Cegah Stunting di Ponpes Biroyatul Huda Banyumas

Pemberian remisi ini, menurut Bupati bukanlah suatu bentuk kemudahan bagi warga binaan untuk dapat cepat bebas tetapi merupakan sarana untuk meningkatkan kualitas diri sekaligus sebagai motivasi dalam mendorong warga binaan kembali memilih jalan kebenaran.

Kepala Lapas II A Purwokerto, Bawon BcIP, SH kepada Bangsaonline, Kamis (18/8) mengatakan selain remisi umum, Lapas Kelas II A Purwokerto juga mendapat remisi dasawarsa. Remisi dasawarsa ini diberikan kepada seluruh napi yang sudah memenuhi syarat dan telah berstatus napi.

“Remisi yang diberikan ke napi bervariasi,mulai satu bulan hingga Sembilan bulan,” terangnya

Baca Juga: Harga Tiket dan Ragam Aktivitas di Air Terjun Curug Song, Banyumas Jawa Tengah

Dia menjelaskan,untuk pemberian remisi kemerdekaan ini, sebelumnya pihaknya mengusulkan 285 orang. Namun dari jumlah tersebut, hanya 150 orang yang di setujui mendapat remisi.

Sedangkan jumlah penghuni 300 orang,terdiri atas 268 napi dan 22 tahanan titipan. “Kebanyakan yang mendapat remisi dari napi dengan kejahatan asusila mencapai 68 orang,sisanya ada pencuriandan narkoba,”jelasnya.

Lebih lanjut Bawon mengatakan hampir setiap tahunya napi penghuni LP Purwokerto mendapatkan remisi tiga kai, yakni remisi hari besar agama, kemerdekaan dan dasawarsa. Sedangkan syarat mereka menerima remisi sudah menghuni lebihdari enam bulan di LP tersebut dan berkelakuan baik. (bym1)

Baca Juga: Ahmad Tohari Sebut Kiai Asep Ulama Hebat, Bedah Buku di PCNU Banyumas Berakhir Tengah Malam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO