Pejabat Pemkab Gresik Diberi Sosialisasi Terkait Kebijakan Tax Amnesty

Pejabat Pemkab Gresik Diberi Sosialisasi Terkait Kebijakan Tax Amnesty Bupati Sambari bersama Kepala KPP Pratama Gresik Utara, Ismail ketika sosialisasi tax amnesty. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Untuk memberikan pemahaman secara detail kebijakan nasional tentang tax amnesty (pengampunan pajak), kepala KPP Pratama Gresik Utara, Ismail mensosialisakan kepada sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Gresik usai pelaksanaan one week program (OWP) di Ruang Graita Eka Praja, Senin (22/8).

Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto meminta agar seluruh Kepala SKPD (satuan kerja perangkat daerah) ikut acara sosialisasi ini. “Selama ini kita sudah mendengar tentang tax amnesty. Namun saya akui masih banyak yang belum paham. Untuk itu agar semua kepala SKPD mengikuti penjelasan KPP Pajak sampai tuntas. Tanyakan hal-hal yang masih mengganjal dan kurang paham, agar nantinya tidak salah,” kata Bupati.

Baca Juga: Harumkan Nama Gresik, Bu Min Serahkan Reward kepada Kafilah MTQ ke-30 Jatim Tahun 2023

Kepala KPP Gresik Utara, Ismail menyatakan, tax amnesty adalah penghapusan pajak yang seharusnya terhutang. “Para wajib pajak (WP) menyampaikan dan mengungkapkan seluruh harta yang belum terhitung saat pengisian SPT terdahulu. Lalu membayar uang tebusan, maka wajib pajak bebas sanksi administrasi dan sanksi pidana bidang perpajakan," katanya.

Lebih jauh Ismail mengungkapkan manfaat wajib pajak mengikuti amnesti pajak. “Selain penghapusan pajak terutang dan tidak dikenai sanksi administrasi dan pidana perpajakan, wajib pajak juga tidak dilakukan pemeriksaan dan penghentian pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan. Serta adanya jaminan kerahasiaan data wajib pajak dari berbagai institusi manapun," jelasnya.

Ismail menyampaikan ada 3 tahap tax amnesty. Pertama sampai 30 September 2016. Periode ke II pada 1 Oktober-31 Desember 2016 dan terakhir pada periode ke III yaitu 1 Januari 2017-31 Maret 2016. “Manfaatkan kesempatan ini terutama bagi pemegang kartu NPWP untuk melaporkan seluruh hartanya yang belum dilaporkan pada SPT," terangnya.

Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas

Sedangkan bagi yang belum memegang kartu NPWP, Ismail siap membantu untuk menerbitkan NPWP sehari selesai. Paling lambat 10 hari kerja, surat keterangan amnesty pajak sudah bisa diterbitkan kemudian disampaikan kepada WP yang sudah mengajukan tax amnesty.

“Ke depan para wajib pajak tidak bisa menyembunyikan hartanya lagi setelah terbit Automatic Exchange of Information (AEOI) 2018. Meskipun harta itu ada di luar negeri," pungkasnya. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO