Sosialisasi e-KTP Dinilai Belum Maksimal

Sosialisasi e-KTP Dinilai Belum Maksimal

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sosialisasi penerapan e-KTP untuk masyarakat Surabaya dinilai belum maksimal. Terbukti, saat ini masih ada sekitar 295 jiwa yang belum mengantongi e-KTP. Padahal, sesuai dengan aturan Kemendagri, per 1 Oktober mendatang, semua pelayanan publik harus menggunakan e-KTP.

Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk mempercepat proses penyelesaian pendataan dan rekam Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

Anggota Komisi A DPRD Surabaya Fathurrohan mengatakan, Pemkot harus pandai membaca kondisi. Saat ini, deadline perekaman e-KTP sudah sangat mepet, sedangkan jumlah yang belum memiliki e-KTP cukup banyak. "Harus dipetakan dulu, permasalahan di lapangan seperti apa. Apa karena kesadaran masyarakatnya yang kurang atau memang jumlah blankonya itu minim, atau ada kendala teknis di mesin perekamanannya," katanya, kemarin (25/8)

Dia menjelaskan, setelah dipetakan, Pemkot harus mencari jalan keluar atau alternatif untuk memecahkan permasalahan di lapangan. Semisal, ada kendala kekurangan blanko . Ia berharap, kendala itu segera disampaikan ke pusat. "Bagaimana pun caranya, Pemkot harus cepat mendesak pusat untuk segera mengirimkan blanko. Ini bahaya loh kalau sampai telat," jelasnya.

Menurutnya, jika sampai warga Surabaya tidak memiliki e-KTP, maka akan mengalami permasalahan saat melakukan aktifitas di pelayanan publik. Di antaranya yakni pelayanan administrasi kependudukan, pembuatan paspor, pelayanan BPJS, pelayanan SIM, dan pelayanan publik lainnya yang menempatkan e-KTP sebagai syarat utama. "Ancamannya, layanan tidak akan bisa diberikan. Kasihan nanti warga Surabaya," terangnya.

Ia juga menyarankan, Pemkot menambah alat rekam di tingkat e-KTP. Ia tidak sependapat, jiak rekam e-KTP itu berpusat di satu titik di Dispendukcapil. Ia mengharap, kalau bisa rekam e-KTP ini ada di tingkat kecamatan atau kelurahan itu ada.

"Jika anggaran Pemkot kurang bisa mengajukan untuk alokasi pembelian alat. Sebentar lagi ada Perubahan Anggaran Keuangan (PAK), bisa diubah," ungkapnya. (lan/ros) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO