Perekaman e-KTP Bakal Ditutup 31 September: NIK Tak Terdeteksi, Bakal Tak Dapat Layanan Publik

Perekaman e-KTP Bakal Ditutup 31 September: NIK Tak Terdeteksi, Bakal Tak Dapat Layanan Publik

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Rekam e-KTP akan ditutup 31 September. Bagi warga yang tidak mempunyai e-KTP, maka NIK (Nomor Induk Kependudukan) tak akan terdeteksi. Jika ini terjadi, maka, tak bisa mendapatkan layanan publik.

Hal ini terus disosialisasikan Pemerintah Kota Surabaya. Tecatat sebanyak 295 ribu warga Kota Pahlawan yang belum melakukan perekaman, baik di kecamatan maupun langsung di kantor Dispendukcapil.

Baca Juga: Cara dan Syarat Terbaru Ubah Alamat di KTP

Padahal dampak jika tidak segera melakukan eKTP, Nomor Induk Kependudukan (NIK) bisa tidak diakui dan tidak bisa mendapatkan layanan publik. Pasalnya, Kemendagri membuat aturan bahwa mulai 1 Oktober nantinya seluruh pelayanan publik harus menggunakan layanan berbasis eKTP.

Mulai dari pelayanan BPJS, pelayanan administrasi kependudukan, pembuatan parpor, SIM, dan juga pelayanan publik lain, akan menggunakan syarat eKTP.

Jika seseorang yang tidak memiliki eKTP membutuhkan pelayanan tapi NIK nya tidak terdaftar sebagai pengguna eKTP maka otomatis layanan tidak akan bisa diberikan.

Baca Juga: Cara Ubah dan Cantumkan Jenis Pekerjaan di KTP

Sekkota Surabaya Hendro Gunawan mengatakan, Pemkot sudah melakukan banyak upaya agar warga yang belum melakukan rekam e-KTP, segera melakukan perekaman. “Kendala terbesar saat ini masih soal blanko. Sebab kalau soal perekaman seharusnya bisa cepat lantaran tidak memakan waktu lama. Dan bagi yang sudah datang, baik ke kecamatan maupun ke Siola bisa langsung melakukan perekaman. “Kalau perekaman sendiri bisa cepat dilakukan. Yang jadi kendala sekarang ini justru blanko. Tapi bulan ini kita disanggupi untuk digerojok blanko dalam jumlah besar,” kata Hendro.

Akan ada gerojokan blanko e-KTP sebanyak 20 ribu blanko yang akan diserahkan Kemendagri ke Pemkot Surabaya. Jumlah ini cukup banyak lantaran selama dua bulan belakangan pasokan blanko eKTP di Kota Surabaya sangat minim. Jumlahnya hanya 500 hingga seribu. Baru minggu kemarin jumlahnya bisa mencapai 8 ribu blanko.

“Kalau blanko dengan jumlah itu sudah datang, maka kita siap untuk lembur. Kita siapkan tenaganya untuk bisa lembur menyelesaikan antrean pencetakan eKTP. Sebagaimana diketahui, jumlah antrian pencetakan eKTP hingga saat ini ada sebanyak 10 ribu orang.

Baca Juga: Cara dan Syarat Mengurus KTP yang Hilang secara Online 2023

Sebelumnya, Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya Suharto mengatakan pemkot memberikan kesempatan bagi warga yang beum melakukan rekam eKTP untuk melakukan perekaman maksimal tanggal 30 September.

“Merekamnya saja maksimalnya harus sebelum 1 Oktober. Kecuali bagi yang baru saja berusia 17 tahun. Kalau yang sudah 17 tahun ke atas harus sebelum tanggal tersebut,” imbuhnya. Berdasarkan data dari Kementerian Dalam Negeri, warga Kota Surabaya yang belum melakukan rekam e-KTP ada sebanyak 295 ribu orang.

Pihaknya menyebutkan setelah deadline tersebut tim dari Satpol PP dan juga Dispendukcapil akan aktif melakukan operasi yustisi e-KTP. Baik itu di rumah rumah maupun di jalanan. Bagi yang tidak memiliki e-KTP akan dikenai denda sebesar Rp 50 ribu. Selain itu untuk seluruh layaan publik akan menggunakan eKTP. Sedangkan yang tidak memiliki EKTP tidak bisa mendapattkan layanan yang disediakan oleh Pemkot Surabaya.

Baca Juga: Disdukcapil Kabupaten Ngawi Sosialisasikan Penggunaan IKD Sebagai Pengganti E-KTP

Lebih lanjut, bagi yang sudah rekam namun belum menerima e-KTP, diakui Suahrto hal itu memang kelemahan kelambatan pencetakan e-KTP. Aakan tetapi Dispendukcapil akan memberikan surat keterangan pengantar bahwa penduduk tersebut sudah rekam namun EKTP belum tercetak. “Untuk mengebut pencetakan EKTP kita setiap hari selalu buka, bahkan di hari sabtu juga akan buka,” tegas Suharto. Bahkan dalam sehari Dispendukcapil mampu mencetak sebanyak 1800 eKTP. (yul/ros) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO