SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Rekam e-KTP akan ditutup 31 September. Bagi warga yang tidak mempunyai e-KTP, maka NIK (Nomor Induk Kependudukan) tak akan terdeteksi. Jika ini terjadi, maka, tak bisa mendapatkan layanan publik.
Hal ini terus disosialisasikan Pemerintah Kota Surabaya. Tecatat sebanyak 295 ribu warga Kota Pahlawan yang belum melakukan perekaman, baik di kecamatan maupun langsung di kantor Dispendukcapil.
BACA JUGA:
- Cegah Urbanisasi Tak Terkendali, Pemkot Surabaya Intensifkan Operasi Yustisi Pasca-Lebaran 2026
- Surabaya Jadi Pilot Project Nasional, Inovasi Perlindungan Anak Surabaya Dilirik Australia
- Tak Berikan Nafkah Anak dan Istri, Adminduk 7.642 Mantan Suami di Surabaya Terancam Terblokir
- Beri Arahan Dispendukcapil, Wali Kota Eri: Pelayanan Publik Harus Gamblang dan Tidak Berbelit-belit
Padahal dampak jika tidak segera melakukan eKTP, Nomor Induk Kependudukan (NIK) bisa tidak diakui dan tidak bisa mendapatkan layanan publik. Pasalnya, Kemendagri membuat aturan bahwa mulai 1 Oktober nantinya seluruh pelayanan publik harus menggunakan layanan berbasis eKTP.
Mulai dari pelayanan BPJS, pelayanan administrasi kependudukan, pembuatan parpor, SIM, dan juga pelayanan publik lain, akan menggunakan syarat eKTP.
Jika seseorang yang tidak memiliki eKTP membutuhkan pelayanan tapi NIK nya tidak terdaftar sebagai pengguna eKTP maka otomatis layanan tidak akan bisa diberikan.
Sekkota Surabaya Hendro Gunawan mengatakan, Pemkot sudah melakukan banyak upaya agar warga yang belum melakukan rekam e-KTP, segera melakukan perekaman. “Kendala terbesar saat ini masih soal blanko. Sebab kalau soal perekaman seharusnya bisa cepat lantaran tidak memakan waktu lama. Dan bagi yang sudah datang, baik ke kecamatan maupun ke Siola bisa langsung melakukan perekaman. “Kalau perekaman sendiri bisa cepat dilakukan. Yang jadi kendala sekarang ini justru blanko. Tapi bulan ini kita disanggupi untuk digerojok blanko dalam jumlah besar,” kata Hendro.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




