Beri Arahan Dispendukcapil, Wali Kota Eri: Pelayanan Publik Harus Gamblang dan Tidak Berbelit-belit

Beri Arahan Dispendukcapil, Wali Kota Eri: Pelayanan Publik Harus Gamblang dan Tidak Berbelit-belit Wali Kota Eri saat rapat koordinasi bersama Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Eddy Christijanto, beserta jajarannya di Kantor Dispendukcapil, Mal Pelayanan Publik Siola Lantai 3, Senin (14/4/2025).

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi kembali menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan transparan, khususnya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya.

Penegasan ini disampaikan dalam rapat koordinasi bersama Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Eddy Christijanto, beserta jajarannya di Kantor Dispendukcapil, Mal Pelayanan Publik Siola Lantai 3, Senin (14/4/2025).

Dalam arahannya, Wali Kota Eri menekankan bahwa pelayanan publik di Kota Pahlawan harus mengedepankan transparansi dan bebas dari pungutan liar (pungli).

"Saya minta pelayanan jelas dan gamblang, jangan dilempar-lempar. Kalau ada yang mengurus izin, harus langsung jelas, ini ditolak atau diterima sesuai dengan ketentuan," ujar Wali Kota Eri.

Eri juga menyoroti beberapa permasalahan pelayanan publik yang masih ditemukan di lapangan, antara lain penolakan perizinan yang tidak transparan, penggunaan barcode yang kurang efektif, dan kecenderungan untuk melimpahkan masalah ke pengadilan.

Ia mencontohkan kasus pengajuan akta perkawinan yang ditolak karena perbedaan nama di Kartu Keluarga (KK) dan surat keterangan dari gereja, yang mengharuskan pemohon ke pengadilan untuk mendapatkan keabsahan.

"Saya harap tidak semua dilempar ke pengadilan, karena bisa dilakukan verifikasi ke penerbitnya. Kalau yang mengeluarkan gereja, bisa tanya ke sana dengan melampirkan foto, benar atau tidak ini orangnya. Kecuali yang mencatatkan tidak tahu, perlu ke pengadilan. Jangan pernah ada yang mempersulit sama sekali. Sebab kalau itu terjadi, masalah berbelit-belit dalam pengurusannya," tegasnya.

Oleh karena itu, Eri meminta Dispendukcapil untuk menjelaskan prosedur tetap (protap) atau standar operasional prosedur (SOP) yang jelas kepada masyarakat jika terjadi perbedaan data.

"Setelah itu, harus bisa memberikan solusi konkret kepada masyarakat, kecuali jika aturan yang berlaku tidak memungkinkan," tambahnya.

Terkait dugaan adanya pungli, Eri menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas kepada petugas yang terbukti melakukan pungutan liar atau mempersulit pelayanan.

"Saya pastikan itu tidak terjadi lagi, pasti akan saya pecat, karena pelayanan publik harus utama," tandasnya.

Setelah rapat koordinasi, Eri akan melakukan monitoring terkait catatan-catatan pelayanan yang diberikan. "Kamis, saya akan ke sini lagi untuk mengecek terkait apa yang kita bahas hari ini," katanya.

Dengan komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Eri berharap pelayanan publik yang diberikan dapat semakin baik dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. (ari/rev)