Ilustrasi.
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, memblokir pelayanan administrasi publik kepada 7.642 mantan suami. Hal ini dilakukan karena mereka tidak memenuhi kewajiban memberikan nafkah setelah perceraian, terutama pada anak.
Dari informasi yang dihimpun, kategori nafkah terhadap anak yaitu 4.745 kasus tanpa gangguan, 1.513 kasus terselesaikan, dan 4.701 belum terselesaikan. Sementara itu, pada nafkah iddah terdapat 3.713 tanpa gangguan, 2.085 terselesaikan, dan 5.161 belum terselesaikan.
Sedangkan pada nafkah mutah, terdapat 1.114 tanpa gangguan, 3.180 terselesaikan, dan 6.665 belum terselesaikan. Pada kolom status blokir, tercatat total 10.959 kasus, dengan 3.317 sudah terbuka dan 7.642 masih dalam status diblokir.
"Tidak memberikan pelayanan publik sebelum kewajiban pembayaran nafkah anak, nafkah iddah dan nafkah mutah dari mantan suami itu terbayarkan dan dilaporkan ke pengadilan agama," kata Kepala Dispendukcapil Surabaya Eddy Christijanto, Senin (30/3/2026).
Menurut Eddy, pihaknya memiliki aplikasi yang telah terintegrasi dengan pengadilan agama. Melalui aplikasi itulah, dapat diketahui mantan suami yang belum memenuhi kewajiban pembayaran nafkah.
"Nanti secara sistem di data siak kita akan muncul bahwa ini belum melakukan pembayaran kewajibannya. Makanya ketika mereka belum membayar kewajibannya itu, tidak diberikan pelayanan kependudukan sampai mereka membayar dan melaporkan ke pengadilan agama itu," jelasnya.
Setelah perceraian, lanjutnya, para mantan suami tetap berkewajiban untuk memenuhi nafkah anak, termasuk nafkah iddah dan mutah. Kebijakan ini, adalah inisiatif Pemerintah Kota Surabaya dalam melindungi perempuan dan anak korban perceraian.
"Dan itu sudah diapresiasi sama Mahkamah Agungnya Australia. Mereka sudah pernah melakukan kunjungan ke sini tahun 2024 kemarin, sebelum pada waktu bulan puasa itu kita zoom dengan Mahkamah Agung dan nanti akan dijadikan program nasional seluruh pengadilan agama dan dispendukcapil untuk melakukan hal yang sama. Ini masih dikaji peraturan Mahkamah Agungnya," urainya.
Eddy menyebut, bahwa program ini sudah berjalan sejak 2023 dan dirancang sebagai upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak yang tidak mendapatkan nafkah pascacerai.
Dengan adanya aturan ini, Eddy berhadap, hak-hak mantan istri dan anak tetap terpenuhi, serta menjadi bentuk perlindungan nyata bagi korban perceraian di Kota Surabaya.
"Makanya kami kerja sama dengan pengadilan agama di dalam rangka upaya untuk lebih melindungi terhadap perempuan dan anak. Dan yang ketiga kepada mantan-mantan suami, tolong kasus perceraian ini yang amar putusan terkait dengan perceraian untuk dilaksanakan sesuai dengan putusan daripada hakim pengadilan agama," pungkasnya. (rif)

























