
BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Sejumlah aparatur sipil negera (ASN) di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mengajukan izin cerai.
Rata-rata yang mengajukan cerai adalah dari pihak istri. Mayoritas, alasan mereka mengajukan cerai karena hadirnya orang ketiga.
"Sebanyak 18 ASN mengajukan permohonan izin cerai sepanjang Januari hingga akhir Juli kemarin. Jumlah tersebut didominasi cerai gugat dari istri," kata Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Aparatur BKPP Bojonegoro, Daniar Surya Adi Permana, Rabu (6/8/2025).
Dia mengatakan, hadirnya orang ketiga, ekonomi, hingga pertengkaran karena sudah tidak cocok menjadi alasan pasangan suami istri yang berprofesi ASN mengajukan cerai.
Selain itu, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) juga menjadi alasan ASN mengajukan cerai.
"Rata-rata yang mengajukan cerai dari kalangan tenaga pendidik," ujar Daniar.
Aturan izin cerai memang diperbolehkan, akan tetapi wajib mengajukan izin kepada atasan. Hal tersebut berdasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 sebagai perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi ASN.
“Permohonan cerai tersebut, beberapa ASN sudah dikabulkan Bupati Bojonegoro,” terangnya.
Dia menjelaskan, pengajuan izin cerai tidak hanya datang dari staf, tetapi juga mencakup pejabat. Namun, jumlah terbanyak tetap dari kalangan staf.
“ASN diharapkan mampu menjadi panutan di tengah masyarakat, yakni sebagai pribadi yang dikenal dan dihormati dalam lingkungan sosial,” tandasnya. (jku/van)