Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said
>>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said. SMS ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<
BACA JUGA:
- Tak Berikan Nafkah Anak dan Istri, Adminduk 7.642 Mantan Suami di Surabaya Terancam Terblokir
- Rais Aam Harus Adil, Gus Yahya dan Gus Ipul Harus sama-sama Dinonaktifkan
- Heboh Infiltrasi Zionis, Gus Yahya One Man Show, Rais 'Aam PBNU Tak Dilibatkan
- Faktor Orang Ketiga Jadi Alasan 18 Orang ASN di Bojonegoro Ajukan Cerai
Pertanyaan:
Assalammualaikum Pak Kiai.
Saya ingin bertanya apa hukumnya dalam Islam kalau saya sebagai suami sudah berpisah dengan istri saya selama kurang lebih tiga tahun lamanya karena sesuatu hal. Tapi saya belum pernah mengucapkan talak dengan istri saya, apalagi menceraikan secara sah.
Ali Rahman, Banyuwangi
Jawaban:
Waalaikummussalam Wr.Wb.
Mas Rahman, saya turut prihatin dengan kondisi rumah tangga yang Mas alami. Secara prinsip, selama istiri tidak melakukan gugatan cerai di Pengadilan Agama, maka secara hukum fikih, statusnya tetap sebagai istri Anda yang sah, karena Anda belum pernah menceraikannya.
Kecuali jika istri sudah melakukan (yang dalam istilah syariat dinamakan sebagai khulu’) gugatan cerai. Karena perceraian ini diajukan dari pihak istri, bukan dari pihak suami. Sebab pada dasarnya yang mempunyai kuasa menceraikan adalah suami, makanya disebut dengan thalaq (perceraian).






