>>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said. SMS ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<
Baca Juga: Saya Dilamar Laki-Laki yang Statusnya Pernah Adik, Keluarga Melarang, Bagaimana Kiai?
Pertanyaan:
Assalammualaikum Pak Kiai.
Saya ingin bertanya apa hukumnya dalam Islam kalau saya sebagai suami sudah berpisah dengan istri saya selama kurang lebih tiga tahun lamanya karena sesuatu hal. Tapi saya belum pernah mengucapkan talak dengan istri saya, apalagi menceraikan secara sah.
Baca Juga: Skema Murur, Mabit di Muzdalifah Wajib atau Sunnah Haji? Ini Kata Prof Kiai Imam Ghazali Said
Ali Rahman, Banyuwangi
Jawaban:
Waalaikummussalam Wr.Wb.
Baca Juga: Minta Kebijakan Murur Dievaluasi, Prof Kiai Imam Ghazali: Hajinya Digantung, Tak Sempurna, Jika...
Mas Rahman, saya turut prihatin dengan kondisi rumah tangga yang Mas alami. Secara prinsip, selama istiri tidak melakukan gugatan cerai di Pengadilan Agama, maka secara hukum fikih, statusnya tetap sebagai istri Anda yang sah, karena Anda belum pernah menceraikannya.
Kecuali jika istri sudah melakukan (yang dalam istilah syariat dinamakan sebagai khulu’) gugatan cerai. Karena perceraian ini diajukan dari pihak istri, bukan dari pihak suami. Sebab pada dasarnya yang mempunyai kuasa menceraikan adalah suami, makanya disebut dengan thalaq (perceraian).
Khulu’ itu sendiri memiliki arti melepaskan atau menanggalkan ikatan pernikahan, yang mempunyai dampak; pertama, kewajiban istri untuk mengembalikan semua mahar yang telah diberikan oleh suami; kedua, tidak diperkenankan kembali menikah walaupun sang istri sudah menikah lagi.
Baca Juga: Istri Tak Penuhi Kebutuhan Biologis, Saya Onani, Berdosakah Saya?
Khulu’ atau gugatan cerai dari istri itu dijelaskan di dalam Al-Quran:
وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَنْ يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
“Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami-istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barang siapa yang melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang yang zhalim’. (Qs. Al-Baqarah: 229)
Baca Juga: Rencana Nikah Tak Direstui karena Weton Wanita Lebih Besar dan Masih Satu Buyut
Ayat ini menjelaskan bahwa dalam perceraian, suami tidak diperbolehkan untuk mengambil kembali maharnya yang telah diberikan kepada istrinya, jika perceraian itu dikehendaki oleh Sang Suami. Namun, mahar itu boleh dikembalikan kepada suami jika Sang Istri sendiri yang menceraikan, bukan diceraikan, dalam istilah lain gugatan cerai.
Peristiwa ini juga pernah terjadi pada masa Rasul. Sebuah hadis yang dilaporkan oleh Ibnu Abbas ra mengatakan:
"Sesungguhnya istri Tsabit bin Qais datang kepada Rasulullah SAW, ia berkata: "Wahai Rasulullah, aku tidak mencela suamiku (Tsabit) dalam hal akhlaknya maupun agamanya, akan tetapi aku benci kekufuran (karena tidak mampu menunaikan kewajibanku sebagai istri) dalam Islam". Maka Rasulullah SAW berkata padanya: "Apakah kamu mengembalikan kebun (mahar) suamimu? Wanita itu menjawab: "Ya". Maka Rasulullah SAW berkata kepada Tsabit: "Terimalah kebun tersebut dan ceraikanlah ia 1 kali talak". (Hr. Bukhari).
Baca Juga: Angka Perceraian di Bojonegoro Meningkat, 179 Istri Ceraikan Suami karena Judi Online
Nah, jika Sang Suami menolak, hakim dapat memutuskan khulu’ itu demi kebaikan mereka berdua, apalagi sudah jelas kedhaliman suami kepada istri (semisalnya). Hal ini mirip dengan putusan rasul kepada istri Tsabit di atas.
Namun, jika suami meminta lebih dari mahar sebagai syarat gugatan cerai, hal ini bisa ditolak melalui hakim di Pengadilan Agama. Namun, jika syarat itu sudah disetujui oleh Sang Penggugat (Istri) dan disahkan oleh hakim, maka suami boleh tidak membiayai putranya atas dasar perjanjian dan persyaratan tadi di atas.
Sebab suami tidak menghendaki perceraian itu, istri-lah yang memaksa untuk menggugat dan menyetujui persyaratan itu. Hal ini sangat berbeda dengan perceraian dari pihak suami, maka ia wajib memberikan nafkah kepada mantan istri dan anaknya, apapun kondisinya itu. Walllahu a’lam.
Baca Juga: Peletakan Batu Pertama Perpustakaan Khofifah, Prof Kiai Imam Ghazali Berharap seperti Al-Azhar Mesir
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News