Pertengahan 2025, Angka Perceraian di Kabupaten Probolinggo Menurun

Pertengahan 2025, Angka Perceraian di Kabupaten Probolinggo Menurun Panitera Muda Hukum PA Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Akhmad Faruq. Foto : Andi Sirajudin/BANGSAONLINE

PROBOLINGGO,BANGSAONLINE.com - Angka perceraian di Kabupaten Probolinggo ternyata mengalami penurunan yang cukup signifikan.

Hal ini mengacu jika dibandingkan dengan tahun 2024 lalu. Karena dari data yang diterima wartawan menunjukkan jika hingga pertengahan tahun 2025, angka perceraian tembus 1.137 gugatan yang masuk di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Probolinggo.

Menurut Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Akhmad Faruq tidak menampik penurunan gugatan angka perceraian di PA Kraksan.

"Hingga 6 bulan terakhir ini angka itu mencapai 1.137 gugatan. Sedangkan, yang diputus pengadilan mencapai 1.164 gugatan. Ada penurunan jika dibanding tahun lalu," ujar Akhmad Faruq kepada HARIAN BANGSA, Kamis (12/6/2025).

Dari data yang ada, penurunan angka perceraian itu didominasi oleh gugatan karena faktor ekonomi atau nafkah yang dinilai kurang.

"Kedua, bisa dari faktor lain yakni perselingkuhan dan tidak ada kesamaan faham," terangnya.

Namun, Faruq merinci jika tren peningkatan perceraian itu meningkat diawal tahun yakni Bulan Januari berjumlah 226 gugatan, Februari diangka 230 gugatan, Maret menurun capai 131, bulan April naik lagi menjadi 228 dan sedangkan Mei dan sampai awal Juni mencapai 227 dan 95 gugatan.

"Jadi total ada 1.137 gugatan ditahun 2025 ini. Sedangkan dibandingkan dengan tahun 2024 lalu yang mencapai 1.288 gugatan. Ada sedikit penurunan hingga pertengahan tahun ini," terangnya.

Saat disinggung mengenai laporan bulanan permohonan Dispensasi nikah di bawah umur, Akhmad Faruq mengaku jika permohonan merosot tajam.

Namun, ia enggan merinci jumlah pasti permohonan dispensasi nikah di bawa umur.

"Kalau permohonan dispensasi nikah dibawah umur merosot tajam. Mungkin, karena saat ini banyak yang ditolak oleh hakim Pengadilan Agama. Meskipun hamil diluar nikah belum tentu diterima, itu atas pertimbangan fakta persidangan dan pertimbangan hakim," tandasnya. (ndi/van)