Tak Berikan Nafkah Anak dan Istri, Adminduk 7.642 Mantan Suami di Surabaya Terancam Terblokir

Menurut Eddy, pihaknya memiliki aplikasi yang telah terintegrasi dengan pengadilan agama. Melalui aplikasi itulah, dapat diketahui mantan suami yang belum memenuhi kewajiban pembayaran nafkah.

"Nanti secara sistem di data siak kita akan muncul bahwa ini belum melakukan pembayaran kewajibannya. Makanya ketika mereka belum membayar kewajibannya itu, tidak diberikan pelayanan kependudukan sampai mereka membayar dan melaporkan ke pengadilan agama itu," jelasnya.

Setelah perceraian, lanjutnya, para mantan suami tetap berkewajiban untuk memenuhi nafkah anak, termasuk nafkah iddah dan mutah. Kebijakan ini, adalah inisiatif Pemerintah Kota Surabaya dalam melindungi perempuan dan anak korban perceraian.

"Dan itu sudah diapresiasi sama Mahkamah Agungnya Australia. Mereka sudah pernah melakukan kunjungan ke sini tahun 2024 kemarin, sebelum pada waktu bulan puasa itu kita zoom dengan Mahkamah Agung dan nanti akan dijadikan program nasional seluruh pengadilan agama dan dispendukcapil untuk melakukan hal yang sama. Ini masih dikaji peraturan Mahkamah Agungnya," urainya.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: