Angka Perceraian di Bojonegoro Meningkat, 179 Istri Ceraikan Suami karena Judi Online

Angka Perceraian di Bojonegoro Meningkat, 179 Istri Ceraikan Suami karena Judi Online Pasangan suami istri di Pengadian Agama Bojonegoro saat mengantre proses perceraian.

BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - mencatat kasus perceraian suami istri (Pasutri) sejak Januari hingga April meningkat. Pasutri yang telah mengajukan perceraian mencapai 971 perkara.

Ketua Panitera , Solikhin Jamik menyebutkan, kasus perceraian selama empat bulan ini termasuk cukup tinggi dibandingkan tahun lalu. Tahun ini, sudah mencapai 971 perkara, sementara tahun 2023, jumlahnya hanya 807 perkara.

Baca Juga: Dua Pria di Bangkalan Curi Motor Tetangga untuk Main Judi Online

"Tahun ini pasangan suami istri yang bercerai meningkat dibandingkan sebelumnya," kata Solikhin Jamik, Selasa (14/5/2024).

Ia menyebutkan, dari 971 perkara, 722 perkara adalah cerai gugat atau istri menggugat cerai suaminya. Selebihnya merupakan cerai talak atau suami mengajukan cerai kepada istri.

Selain itu, ia menyebutkan, meningkatnya angka perceraian seorang istri mengajukan gugatan karena suami kecanduan bermain hingga melupakan kewajibannya sebagai kepala rumah tangga.

Baca Juga: Pengurus LPBH PWNU Jatim Periode 2024-2029 Komitmen Perangi Mafia Tanah dan Judol

"Jumlahnya ada 179 perkara dan sudah diputus, karena pihak suami kecanduan ," ungkapnya.

Menurut dia, efek suami yang kecanduan lebih berbahaya dan lebih banyak mudaratnya dalam kehidupan rumah tangga.

Selain itu, dapat menimbulkan pertengkaran, tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan perekonomian keluarga hingga tindakan kriminal.

Baca Juga: Polres Pamekasan Gelar Rilis 16 Pelaku yang Ditangkap atas Kasus Judi Online dan Konvensional

"Efek negatif kecanduan bermain bagi pasangan suami istri adalah bisa menimbulkan disharmoni kehidupan rumah tangga," tuturnya.

Ia juga menyampaikan, untuk menekan tingginya angka perceraian di harus dilakukan secara simultan dan bersinergi. Yaitu dengan cara memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat.

"Termasuk upaya memblokir situs-situs yang merajalela di internet," pungkasnya. (nur/rif)

Baca Juga: Ditressiber Polda Jatim Gulung Jaringan Judol dan TPPU Internasional

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Gara-Gara Digugat Cerai, Suami Tikam Istri di Dalam Ruang ATM':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO