Angka Perceraian di Bojonegoro Meningkat, 179 Istri Ceraikan Suami karena Judi Online

Angka Perceraian di Bojonegoro Meningkat, 179 Istri Ceraikan Suami karena Judi Online Pasangan suami istri di Pengadian Agama Bojonegoro saat mengantre proses perceraian.

BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - mencatat kasus perceraian suami istri (Pasutri) sejak Januari hingga April meningkat. Pasutri yang telah mengajukan perceraian mencapai 971 perkara.

Ketua Panitera , Solikhin Jamik menyebutkan, kasus perceraian selama empat bulan ini termasuk cukup tinggi dibandingkan tahun lalu. Tahun ini, sudah mencapai 971 perkara, sementara tahun 2023, jumlahnya hanya 807 perkara.

Baca Juga: Satpol PP Bojonegoro Tak Kunjung Layangkan SP3 ke Enam Minimarket Bodong yang Masih Beroperasi

"Tahun ini pasangan suami istri yang bercerai meningkat dibandingkan sebelumnya," kata Solikhin Jamik, Selasa (14/5/2024).

Ia menyebutkan, dari 971 perkara, 722 perkara adalah cerai gugat atau istri menggugat cerai suaminya. Selebihnya merupakan cerai talak atau suami mengajukan cerai kepada istri.

Selain itu, ia menyebutkan, meningkatnya angka perceraian seorang istri mengajukan gugatan karena suami kecanduan bermain judi online hingga melupakan kewajibannya sebagai kepala rumah tangga.

Baca Juga: Gandeng IPDN Dirikan Sekolah Taruna Pamong Praja Jatim di Bojonegoro, Pj Gubernur Adhy Sambut Baik

"Jumlahnya ada 179 perkara dan sudah diputus, karena pihak suami kecanduan judi online," ungkapnya.

Menurut dia, efek suami yang kecanduan judi online lebih berbahaya dan lebih banyak mudaratnya dalam kehidupan rumah tangga.

Selain itu, dapat menimbulkan pertengkaran, tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan perekonomian keluarga hingga tindakan kriminal.

Baca Juga: OJK Malang Blokir 8.500 Rekening Judol

"Efek negatif kecanduan bermain judi online bagi pasangan suami istri adalah bisa menimbulkan disharmoni kehidupan rumah tangga," tuturnya.

Ia juga menyampaikan, untuk menekan tingginya angka perceraian di harus dilakukan secara simultan dan bersinergi. Yaitu dengan cara memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat.

"Termasuk upaya memblokir situs-situs judi online yang merajalela di internet," pungkasnya. (nur/rif)

Baca Juga: Dispendukcapil dan Pengadilan Agama Kota Kediri Teken PKS Percepatan Administrasi Kependudukan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Gara-Gara Digugat Cerai, Suami Tikam Istri di Dalam Ruang ATM':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO