SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Ratusan rumah di Bantaran Kali Kemuning, di empat Kelurahan, Kecamatan Kota Sampang bakal dibongkar paksa, jika hingga batas waktu yang ditentukan, akhir tahun 2016 masih berdiri.
Untuk kepentingan ini, sudah dilakukan sosialisasi tahapan ke-III, yang disampaikan oleh lurah masing-masing. Di antaranya, di kelurahan Gunung Sekar sebanyak 50 unit rumah, Rongtengah 20 unit rumah, dan Dalpenang 20 rumah, serta Banyuanyar 10 rumah.
Baca Juga: Polda Jatim Kembali Periksa 12 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Lapen Sampang
“Saat ini sebagian sudah sosialisasi, dan masuk di tahapan ke-II, setelah itu ada tahap ke-III serta hari pelaksanaan eksekusi,” jelas Moh Jalil dari Satpol PP Sampang, kemarin.
Kebijakan diambil, lanjut Jalil, berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28 Tahun 2015 tentang penetapan garis sempadan sungai dan garis sempadan danau. Pasal 7 menyebutkan jarak 3 meter dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alir sungai.
Sementara warga selama proses sosialisasi, bersikukuh meminta ganti rugi keberadaan rumah yang akan dibongkar. Pemerintah tetap berkomitmen tidak ada ganti rugi. (hri/ros)
Baca Juga: Kasus Dugaan Penganiayaan dan Ancaman Pembunuhan oleh Eks Kades di Sampang Naik ke Penyidikan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News