Percepat Perekaman e-KTP, Dispendukcapil Tetap Buka Pelayanan Hari Sabtu - Minggu

Percepat Perekaman e-KTP, Dispendukcapil Tetap Buka Pelayanan Hari Sabtu - Minggu Kantor Dispendukcapil Kabupaten Blitar. foto: google/maps

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Indonesia sedang gencar melakukan percepatan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo meminta kepala pemerintah daerah seperti, Gubernur dan Bupati/Wali Kota seluruh Indonesia untuk segera mempercepat layanan perekaman e-KTP dan penerbitan akta kelahiran.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadispendukcapil) kabupaten Blitar, Eko Budi Winarso mengungkapkan akan mengupayakan untuk melakukan percepatan perekamana KTP-el. Upaya yang akan dilakukan untuk mempercepat perekaman KTP-el diantaranya adalah dengan menambah jam pelayanan bagi warga untuk mengurus KTP-el.

Baca Juga: DPRD Kabupaten Blitar Dukung Program KTP Digital, Minta OPD Terkait Gencar Sosialisasi

Rencananya selama Bulan September, Dispendukcapil Kabupaten Blitar akan tetap melayani warga untuk mengurus KTP-el, pada hari Sabtu dan Minggu. “Kita tetap buka meski Sabtu dan Minggu selama satu bulan penuh, agar perekaman KTP-el cepat terselesaikan,” ungkap Eko Budi Winarso, Rabu (31/8).

Dikatakanya, saat ini lebih dari 120 ribu warga Kabupaten Blitar yang belum melakukan perekaman KTP-el. Sedangkan warga Kabupaten Blitar yang sudah melakukan perekaman namun belum tercetak ke dalam.bentuk fisik KTP-el sekitar 18 ribu jiwa. Ia menargetkan, untuk 120 ribu jiwa warga yang belum terekam dalam KTP-el dapat terselesaikan dalam waktu satu bulan ke depan.

Eko Budi Winarso menegaskan,banyaknya warga yang belum terekam KTP-el ini , didominasi warga yang sering berpindah-pindah tempat tinggal . Dikatakanya, selain berkerja di luar daerah, banyak warga Kabupaten Blitar yang berada di luar negeri untuk sekolah dan berkerja. Lebih dari 120 ribu warga yang belum Ini juga termasuk data warga yang baru berusia 17 tahun, sehingga belum memiliki KTP-el.

Baca Juga: Dua Kantor OPD Kota Blitar Ditutup Tiga Hari Usai Pegawai Terpapar Covid-19

"Di antara yang belum melakukan perekaman ini memang kebanyakan adalah warga Kabupaten Blitar yang sering pindah - pindah tempat tinggal," imbuhnya.

Lanjut Eko Budi Winarso, bagi warga yang berada di luar negeri, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dubes dan Komjen Republik Indonesia di negeri tempat warga Kabupaten Blitar berdomisili. Sementara bagi yang berada di luar daerah, sesuai surat Mendagri dapat mengurus KTP-el di daerah domisili sementara mereka, dengan membawa foto kopi Kartu Keluarga tanpa surat pengantar dari RT, RW, kelurahan dan kecamatan. Di samping itu pihaknya juga melakukan upaya jemput bola ke kecamatan-kecamatan yang letaknya jauh dari kantor Dispendukcapil. Seperti di Kecamatan Wonotirto dan Kecamatan Bakung.

"Ini merupakan upaya jemput bola untuk percepatan perekaman KTP-el seperti yang ditargetkan oleh pemerintah pusat," ungkapnya.

Baca Juga: Klaster Perkantoran Kembali Muncul di Blitar, Kini Giliran Dispendukcapil, 80 Pegawai Dites Swab

Seusai dengan surat edaran Mendagri ini, Dispendukcapil juga tidak meminta warga yang mengurus KTP-el untuk menyertakan Surat Keterangan Catatan Kepolsian (SKCK), surat bukti pelunasan pajak bumi dan bangunan.

Eko Budi Winarso menambahkan, apabila sesudah Bulan September nanti masih ada warga yang belum terekam KTP-el, maka pihaknya akan merekam secara offline atau manual. "Tentunya, perekaman secara offline ini tidak secepat perekaman secara online. Bila perekaman secara offline akan memperlambat pengurusan dokumen lainya, seperti SIM, akta kelahiran , maupun jaminan kesehatan," pungkasnya. (tri/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO