BLITAR, BANGSAONLINE.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar mendukung penuh program KTP digital atau bisa disebut juga dengan identitas kependudukan digital (IKD). DPRD mendorong Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar untuk gencar melakukan sosialisasi kepada warga di setiap kecamatan.
"Sosialisasi ke masyarakat harus digencarkan. Sosialisasi harus menyasar 22 kecamatan di Kabupaten Blitar,” kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar Muhamad Rifai.
Baca Juga: Pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah Kabupaten Blitar Dihentikan, Berikut Penyebabnya
Pelayanan dispendukcapil sudah merambah seluruh wilayah kecamatan dan desa di Kabupaten Blitar. Rifai berharap nantinya pelayanan rekaman IKD juga bisa dilaksanakan di wilayah.
"Kami dari DPRD sangat mendukung peralihan dari e-KTP ke KTP digital. Dengan KTP digital, maka semua akses akan bisa dijangkau lebih mudah hanya dengan menggunakan ponsel android. Oleh sebab itu, kami mendorong agar program IKD ini gencar disosialisasikan kepada masyarakat,” imbuhnya.
Rifai melihat pengguna ponsel android di Kabupaten Blitar cukup tinggi. Sehingga pihaknya berpandangan penerapan KTP Digital sudah sangat relevan.
Baca Juga: Wujudkan Swasembada Pangan, Polres Blitar Tanam Jagung di Lahan Kosong
“Saya pikir masyarakat sudah siap ya untuk beralih ke IKD. Namun banyak yang harus dipersiapkan, termasuk regulasi-regulasi agar IKD ini bisa benar-benar digunakan untuk dapat mengakses seluruh pelayanan publik. Jadi, selain sosialisasi ke masyarakat, juga harus ada sosialisasi ke stakeholder terkait agar nanti penggunaan IKD untuk pelayanan publik tidak memunculkan permasalahan,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar mulai menerapkan KTP digital. Setelah ASN, saat ini KTP digital penerapannya sudah menyasar masyarakat umum di wilayah Kabupaten Blitar.
Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar, Imam Syafii, menyampaikan penerapan KTP digital di Kabupaten Blitar dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, dan blangko KTP elektronik serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital.
Baca Juga: Sekda Izul Marom Pimpin Apel Peringatan Bulan Bhakti Karang Taruna Kabupaten Blitar
Prinsip dari kebijakan ini adalah digitalisasi yang berjalan cepat harus diimbangi dengan pemanfaatan teknologi untuk identitas kependudukan.
“Jadi, dengan KTP digital ini, orang membawa ponsel android, maka identitas kependudukannya sudah ada di dalamnya,” kata Imam.
Imam menambahkan, dalam penerapan KTP digital ini, Dispendukcapil Kabupaten Blitar mengawalinya dengan gencar melaksanakan sosialisasi. Setelahnya, Dispendukcapil Kabupaten Blitar sesuai dengan arahan dirjen dukcapil melakukan perekaman KTP digital kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Blitar. Terkini, perekaman KTP digital di Kabupaten Blitar mulai menyasar masyarakat umum.
Baca Juga: Pjs Bupati Jumadi Hadiri Kalipang Festival, Ajang Gali Potensi Generasi Muda Blitar
“Nah, kami juga sampaikan kepada masyarakat yang mengurus adminduk, saat mengurus adminduk, mereka sekaligus juga kita sematkan KTP digital,” imbuhnya. (ina/kmf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News