Dispendukcapil Banyumas Imbau Warga segera Lakukan Perekaman e-KTP

Dispendukcapil Banyumas Imbau Warga segera Lakukan Perekaman e-KTP

BANYUMAS, BANGSAONLINE.com - Pemerintahan Kabupaten Banyumas melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) mengimbau agar warga segera melakukan perekama e-KTP sebelum batas yang ditentukan Kemendagri, tanggal 30 September 2016.

Kepala Dindukcapil, Kartiman mengatakan kepada Bangsaonline Rabu (31/8), bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan validasi data warga yang belum melakukan perekaman e-KTP. Sebab, masih banyak warga yang belum melakukan perekaman.

Baca Juga: 20 Persen Warga Banyumas Belum Miliki Akta Kelahiran

"Kami sedang berusaha melakukan validasi data dengan meminta pemerintahan desa melalui pemerintahan kecamatan mendata warganya. Banyak warga yang sudah berpuluh-puluh tahun yang tidak mempunyai KTP," kata Kartiman.

Kartiman menjelaskan, perekaman e-KTP penting dilakukan. Sebab setelah 30 September nanti, segala urusan administrasi akan menggunakan e-KTP. Misalnya, saat hendak mendaftar BPJS, adminitrasi perbankan, maupun dalam penerimaan program bantuan sosial pemerintahan.

Untuk itu, ia mendorong warga yang berusia 17 tahun ke atas untuk segera melakukan perekaman sebelum tanggal 30 September mendatang. "Apabila tidak segera merekam, pemerintah akan menonaktifkan sementara Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bersangkutan," tegas Kartiman. (bym1/rev)

Baca Juga: 60 Ribu Lebih Warga Banyumas Dipastikan Belum Bisa Dapatkan e-KTP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO