RSUD Gresik Janji Tindak Dokter yang Gunakan Rumdis untuk Praktik

RSUD Gresik Janji Tindak Dokter yang Gunakan Rumdis untuk Praktik Rumdis dokter RSUD Ibnu Sina di Jalan Panglima Sudirman, Gresik yang digunakan praktik. foto: syuhud/ bangsaonline

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Rumah Sakit Ibnu Sina (RSUD) Ibnu Sina akhirnya angkat bicara terkait 5 rumah dinas (Rumdis) di Jalan Panglima Sudirman Kecamatan Gresik yang sebagian besar disalahgunakan untuk praktik dokter.

(BACA: Rumdis Pemkab Gresik Digunakan Praktik Medis Oknum Dokter)

Baca Juga: Tiga Eks Rumdis Pimpinan DPRD Gresik Difungsikan untuk Diskop dan BKD

Management rumah sakit (RS) terbesar milik Pemkab Gresik ini berjanji akan menindak tegas oknum dokter yang memanfaatkan Rumdis untuk praktik tersebut. "Ya, saya memang sudah mendapatkan informasi kalau Rumdis dokter tersebut digunakan untuk praktik," kata Kepala tata usaha (TU) RSUD Ibnu Sina Gresik, Teguh Imam Subagyo dihubungi bangsaonline.com melalui telepon selulernya, Jumat (2/9).

Menurut dia, 5 unit Rumdis dokter di Jalan Panglima Sudirman diperuntukkan untuk dokter PNS yang bekerja di RSUD Ibnu Sina. Mereka di antaranya, dr. Irma dan dr. Januar Arifin dan beberapa dokter lain.

Namun, Teguh mengaku belum tahu siapa saja dokter yang menyalahgunakan Rumdis untuk praktik tersebut." Saya ini masih diklat. Nanti akan kami cek," janjinya.

Baca Juga: Disorot, Diskop-BKD Manfaatkan Eks-Rumdis Pimpinan DPRD Untuk Pelatihan

Namun, jika benar kalau Rumdis dokter tersebut disalahgunakan untuk praktik, maka tindakan itu jelas melanggar aturan. "Kami jelas akan mengambil tindakan tegas," pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Aset pada DPPKAD Pemkab Gresik, Herawan menyatakan, bahwa Rumdis itu fungsinya hanya untuk tempat tinggal PNS (pejabat) yang tidak memiliki tempat tinggal. Di luar fungsi itu tidak dibenarkan.

Hal ini merujuk Permendagri (peraturan menteri dalam negeri) Nomor 7 Tahun 2012, tentang pengaturan Rumdis. "Karena Rumdis hanya untuk tempat tinggal, maka Rumdis yang digunakan oknum dokter untuk praktik itu menyalahi aturan. Makanya, pelakunya harus ditindak," katanya.

Baca Juga: Komisi D Nilai Dokter PNS Nyambi Saat Jam Dinas Sudah Kronis

(BACA: Soal Rumdis Dokter Digunakan Praktik Medis, DPPKAD: Itu Wewenang RSUD Ibnu Sina)

Rumdis sendiri merujuk Permendagri tersebut ada 3 macam. Pertama, Rumdis negara seperti Istana Bogor yang ditempati Presiden. Kedua, Rumdis jabatan seperti Rumdis Bupati. Rumdis Instansi seperti Rumdis dokter, pejabat, dan guru.

Di Kabupaten Gresik sendiri Rumdis yang dibangun pemerintah dikelola tiga intansi. Untuk Rumdis yang digunakan untuk dokter dikelola oleh RSUD Ibnu Sina dan Dinas Kesehatan.

Baca Juga: Asisen II Sekda Gresik: Dokter Harus Diusir jika Hanya Gunakan Rumdis untuk Praktik

Untuk Rumdis guru dikelola oleh Dinas Pendidikan. Dan untuk Rumdis pejabat Bupati,Wabup, Sekda dan pejabat lain dikelola oleh DPPKAD. (hud/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO