Asisen II Sekda Gresik: Dokter Harus Diusir jika Hanya Gunakan Rumdis untuk Praktik

Asisen II Sekda Gresik: Dokter Harus Diusir jika Hanya Gunakan Rumdis untuk Praktik Tarso, Asisten II Sekda Gresik.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Sejumlah oknum dokter PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang bertugas di Rumah Sakit Ibnu Sina dan memanfaatkan rumah dinas (Rumdis) di Jalan Panglima Sudirman Kecamatan Gresik untuk praktik medis, terus mendapatkan tanggapan berbagai kalangan. Kali ini para pejabat yang membidangi kepegawaian di lingkup Pemkab Gresik yang angkat bicara.

Asisten III Setda Gresik, Tarso Sagito, SH, M.Hum misalnya, menyatakan, kalau oknum dokter PNS yang berdinas di RSUD Ibnu Sina tersebut hanya memanfaatkan Rumdis untuk praktik medis, bukan untuk tempat tinggal, maka sudah selayaknya diusir.

Baca Juga: Tiga Eks Rumdis Pimpinan DPRD Gresik Difungsikan untuk Diskop dan BKD

"Ya harus diusir (disuruh) keluar dong dari Rumdis kalau hanya gunakan Rumdis untuk praktik medis bukan untuk tempat tinggal," kata Tarso, Sabtu (3/9).

(BACA: Rumdis Pemkab Gresik Digunakan Praktik Medis Oknum Dokter)

Namun, lanjut Tarso, kalau oknum dokter itu melakukan praktik medis dan tinggal di Rumdis tersebut, maka tidak ada persoalan. Alasannya, tugas dokter itu melekat untuk misi sosial dan membantu kesehatan masyarakat.

Baca Juga: Disorot, Diskop-BKD Manfaatkan Eks-Rumdis Pimpinan DPRD Untuk Pelatihan

"Ya sekarang dicek saja, oknum dokter tersebut tinggal di Rumdis tersebut atau tidak. Kalau tidak ya harus disuruh keluar," tegas mantan Kabag Hukum Pemkab Gresik ini.

Tarso membenarkan, kalau merujuk peraturan perundang-undangan seperti merujuk Permendagri (peraturan menteri dalam negeri) Nomor 7 Tahun 2012, tentang pengaturan Rumdis, bahwa Rumdis tersebut hanya diperuntukkan tempat tinggal bagi PNS atau pejabat.

Namun, kalau ada PNS atau pejabat yang sudah diberi Rumdis, namun tidak digunakan untuk tempat tinggal, justru dimanfaatkan untuk kepentingan lain, maka instansi berwenang harus mengambil tindakan tegas. "Oknum PNS atau pejabat itu harus diminta mengosongkan Rumdis. Sebab, masih banyak PNS atau pejabat yang membutuhkan," pungkas Kadisbudparpora ini.

Baca Juga: Komisi D Nilai Dokter PNS Nyambi Saat Jam Dinas Sudah Kronis

Sebelumnya, manajemen RSUD Ibnu Sina berjanji akan menindak tegas oknum dokter yang memanfaatkan Rumdis untuk praktik tersebut. "Ya, saya memang sudah mendapatkan informasi kalau Rumdis dokter tersebut digunakan untuk praktik," kata Kepala tata usaha (TU) RSUD Ibnu Sina Gresik, Teguh Imam Subagyo dihubungi bangsaonline melalui telepon selulernya, Jumat (2/9).

(BACA: Soal Rumdis Dokter Digunakan Praktik Medis, DPPKAD: Itu Wewenang RSUD Ibnu Sina)

Menurut dia, 5 unit Rumdis dokter di Jalan Panglima Sudirman diperuntukkan untuk dokter PNS yang bekerja di RSUD Ibnu Sina. Mereka di antaranya, dr. Irma dan dr. Januar Arifin dan beberapa dokter lain. Namun, Teguh mengaku belum tahu siapa saja dokter yang menyalahgunakan Rumdis untuk praktik tersebut. "Saya ini masih diklat. Nanti akan kami cek," janjinya.

Baca Juga: RSUD Gresik Janji Tindak Dokter yang Gunakan Rumdis untuk Praktik

Namun, jika benar kalau Rumdis dokter tersebut disalahgunakan untuk praktik, maka tindakan itu jelas melanggar aturan. "Kami jelas akan mengambil tindakan tegas," pungkasnya.(hud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO