Komisi D Nilai Dokter PNS Nyambi Saat Jam Dinas Sudah Kronis

Komisi D Nilai Dokter PNS Nyambi Saat Jam Dinas Sudah Kronis Noto Utomo, Anggota Komisi D DPRD Gresik. foto: istimewa

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Maraknya dokter PNS (Pegawai Negeri Sipil) di lingkup Pemkab Gresik yang nyambi praktik dan aktivitas di tempat medis non pemerintahsaat jam dinas, memantik reaksi kalangan DPRD Gresik.

Komisi D DPRD Gresik misalnya, komisi yang membidangi kesehatan yang dipimpin oleh Muntarifi ini merasa prihatin dengan fenomena tersebut.

Baca Juga: BKPSDM Gresik Launching Aplikasi Gapura

Bagi Komisi D, ulah oknum dokter PNS nakal yang melakukan aktivitas nyambil praktik medis di saat jam dinas tersebut terbilang sudah sangat kronis. "Mengapa kami bilang kronis, sebab oknuk dokter itu lebih enjoy lakukan aktivitas di tempat praktik atau di tempat pelayanan kesehatan lain ketimbang menjalankan tugas di tempat tugasnya," kata Anggota Komisi D DPRD Gresik, Noto Utomo, Selasa (6/9/2016).

Ditegaskan Noto, masyarakat di Kabupaten Gresik, khususnya Komisi D merasa sangat prihatin dengan ulah oknum dokter PNS nakal tersebut.

Betapa tidak, mereka lebih mementingkan praktik atau nyambi melakukan aktivitas medis di tempat lain ketimbang di tempat tugasnya di instansi medis milik pemerintah.

Baca Juga: 295 ASN Pemkab Gresik Terima SK Kenaikan Pangkat

Hal itu mereka lakukan karena dianggap lebih menguntungkan secara profit. Padahal, mereka bertugas di institusi kesehatan pemerintah digaji setiap bulan oleh negara atau dana pemerintah bersumber dari APBD. "Kan seenaknya sendiri mereka. Sudah dapat gaji setiap bulan, tapi mereka lebih mementingkan paktik atau nyambi pelayanan medis di tempat lain," ujar Anggota FPDIP DPRD Gresik ini.

Noto mengaku sudah melakukan investigasi terkait oknum dokter PNS nakal tersebut.

Sebagai contoh oknum dokter PNS nakal yang ditugaskan di rumah sakit milik pemerintah daerah seperti RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Ibnu Sina dan pusat layanan kesehatan milik Pemkab Gresik, yang tersebar di kecamatan maupun desa seperti Puskesmas (pusat kesehatan masyarakat) maupun Pustu (Puskesmas Pembantu).

Baca Juga: Kabid Satpol PP Gresik Diduga Terseret Kasus Narkoba, Kepala BKPSDM: Tunggu Hasil Sidang

"Bisa dicek dokter PNS yang bertugas di tempat-tempat pelayanan medis milik pemerintah. Mereka datang jam berapa. Dan sebelum datang mereka di mana," jelas politisi muda PDIP asal Kecamatan Bungah ini.

Noto juga mengaku, dalam investigasinya itu dia menemukan sejumlah bukti adanya oknum dokter PNS yang lebih mementingkan menjalankan aktivitas medis di tempat kesehatanlain.

Sebagai contoh oknum dokter PNS yang ditugaskan berdinas di RSUD Ibnu Sina. Oknum dokter tersebut setiap hari lebih mementingkan lakukan pelayanan di salah satu RS swasta yang ada di Kabupaten Gresik. "Saya tidak perlu sebutkan nama dokternya dan nama rumah sakitnya. Sebab, hal itu menjadi bahan Komisi D untuk menindaklanjuti kasus tersebut," terang Noto.

Baca Juga: Sekda Gresik Pastikan THR ASN Pemkab Dibayarkan Sesuai Ketentuan Pemerintah Pusat

Noto menyatakan, ulah oknum dokter nakal tersebut selain sangat merugikan pelayanan publik di tempat-tempat tugasnya, juga jelas merugikan keuangan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Gresik.

Betapa tidak, mereka digaji setiap bulan dengan uang APBD. Namun, mereka tidak menjalankan tugas secara maksimal di tempat tugasnya. "Bisa dicek. Banyak oknum dokter PNS yang masuk di tempat tugasnya di atas jam dinas, jam 10.00 WIB ke atas. Itu kan jelas merugikan pelayanan dan anggaran," cetus Noto.

Untuk itu, Noto meminta kepada tim disiplin kepegawaian Pemkab Gresik agar tidak lakukan pembiaran kasus oknum dokter nakal tetsebut.

Baca Juga: Tindak Lanjuti Kasus Narkoba Oknum PNS Satpol PP Gresik, Berikut Langkah Inspektorat dan BKPSDM

Tim disiplin kepegawaian Pemkab Gresik harus turun dan menertibkan oknum dokter nakal tersebut." Kalau terbukti bersalah, ya oknum dokter nakal tersebut harus ditindak sesuai dengan aturan kepegawaian," pintanya.

Aturan main kepegawaian dimaksud seperti UU ASN (Aparatus Sipil Negara) Nomor 5 Tahun 2014, dan PP (peraturan pemerintah) Nomor 53 tahun 2009, tentang disiplin kepegawaian.

Di PP 53 misalnya, disana diatur tentang sanksi (hukuman) terhadap PNS yang melanggar aturan kepegawaian. Di PP tersebut seperti yang tertuang dalam pasal 7 disebutkan, ada 3 sanksi yang bisa dijatuhkankepada PNS nakal.

Baca Juga: Nur Saidah Minta Inspektorat dan BKPSDM Tegas Sikapi Oknum ASN Satpol PP Terlibat Kasus Narkoba

Pertama, sanksiringan berupa teguran lisan, tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Kedua, sanksi sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala 1 tahun. Dan, sanksiberat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian tidak hormat atas permintaan sendiri, dan pemberhentian tidak terhormat dari PNS.

"Komisi D sendiri juga akan mengagendakan hearing dengan SKPD dan pihak terkait menyikapi maraknya oknum dokter PNS yang nyambi praktik dan aktivitas medis di tempat lain saat jam dinas," pungkasnya.(hud)

Baca Juga: Sidang Kasus Narkoba Oknum PNS Satpol PP Gresik Ungkap Keterlibatan Salah Satu Kabid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO