GRESIK, BANGSAONLINE.com - Sejumlah fakta yang terungkap dalam sidang kasus narkoba dengan terdakwa M. Saiful Mubarok, PNS nonaktif Satpol PP Gresik, belum ditindaklanjuti oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gresik.
Kepala BKPSDM Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo, menyampaikan, pihaknya masih menunggu hingga sidang selesai. Meskipun, dalam sidang tersebut terdakwa mengungkap kabid linmas dan sejumlah PNS satpol PP lainnya yang diduga turut mengonsumsi narkoba.
Baca Juga: Satpol PP Gresik Gagalkan Pengiriman Miras asal Bali ke Pulau Bawean
Menurut Agung, pernyataan Saiful Mubarok dalam persidangan itu belum terbukti kebenarannya.
"Kan hanya disebut, tapi fakta benar tidaknya kan belum terbukti," tandasnya kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (20/3/2024).
Agung menegaskan pihaknya menjunjung asas praduga tak bersalah. Menurutnya, BKPSDM maupun inspektorat tak bisa menindaklanjuti apa yang terungkap dalam sidang apabila tidak ada pengaduan.
Baca Juga: BKPSDM Gresik Launching Aplikasi Gapura
"Tapi yang pasti, BKPSDM sangat mendukung proses hukum yang tengah berjalan di PN Gresik. BKPSDM sangat siap jika pengadilan minta bantuan, baik untuk keterangan maupun ASN yang dibutuhkan untuk saksi persidangan," katanya.
"Namun demikian, ketika pengadilan membutuhkan saksi ASN atau pegawai satpol PP, maka yang punya wewenang kasatpol PP untuk memberikan izin," tambahnya.
Agung mengatakan pihaknya bersama inspektorat telah bertemu dengan Kepala Satppl PP Gresik, Agustin Halomoan Sinaga untuk klarifikasi dan meminta mitigasi agar kasus serupa tak terulang.
Baca Juga: Santri di Kedamean Gresik Ditangkap Buntut Dugaan Aniaya Pengasuhnya hingga Tewas
"Satpol PP Gresik telah melakukan sejumlah langkah mitigasi, antara lain menggelar tes urine untuk semua ASN dan pegawai satpol PP. Hasilnya, negatif narkoba," ungkap Agung.
Agung kembali menyampaikan, bahwa tim BKPSDM dan inspektorat dalam penanganan perkara ini tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
"Karena itu, kami tunggu hasil putusan pengadilan, baru kami akan tentukan sikap untuk status Saiful Mubarok yang sudah kami nonaktifkan sementara sejak berhadapan dengan hukum," beber mantan kepala DPMPTSP ini. (hud/rev)
Baca Juga: Jalankan Putusan PN, Kejari Gresik Keluarkan Nur Hasim dari Rutan Banjarsari
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News