GRESIK, BANGSAONLINE.com - Inspektorat bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gresik menindaklanjuti kasus narkoba yang menjerat M. Saiful Mubarok, salah satu PNS/ASN di satuan polisi pamong praja (satpol PP), dengan membentuk tim.
Hal itu disampaikan Kepala Inspektorat Gresik Achmad Hadi saat dihubungi BANGSAONLINE.com, Jumat (15/3/2024).
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
Menurut dia, tim tersebut akan melakukan klarifikasi secara instansional terhadap berbagai informasi terkait permasalahan yang sedang berproses di Satpol PP Gresik.
"Jadi, kami dalam menindaklanjuti perkara ini tidak mengarah pada personel tertentu karena kami juga memperhatikan proses dan hasil keputusan persidangan yang sedang berjalan," tutur mantan kepala DPUTR ini.
Hadi menyampaikan pembentukan tim ini untuk merespons isu dan pemberitaan yang sedang berkembang dalam perspektif pengaturan umum tentang kedisiplinan maupun kode etik ASN dan upaya yang telah dilaksanakan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) berwenang untuk menangani permasalahan tersebut.
Baca Juga: Di Ponpes Tanbihul Ghofilin, Plt Bupati Gresik Sosialisasikan Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak
"Sehingga harapannya ada mitigasi penyebab dan upaya preventif agar tidak terjadi lagi permasalahan yang sama," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Gresik Agung Endro Dwi Setyo Utomo menyampaikan pihaknya telah menghentikan sementara M. Saiful Mubarok dari PNS satpol PP.
"Yang bersangkutan (Saiful Mubarok) sudah kami hentikan sementara dari ASN Satpol PP Gresik karena yang bersangkutan tengah berhadapan dengan hukum, tersandung dugaan kasus narkoba," ucapnya.
Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024
Menurut Agung, penghentian Mubarok dilakukan BKPSDM setelah mendapatkan surat tembusan dari penegak hukum atas status tersangka Mubarok dalam dugaan narkoba.
Sejak diberhentikan sementara, hak-hak ASN Mubarok pun dihentikan. "Hak dimaksud antara lain gaji, dan hak-hak yang lain," pungkasnya. (hud/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News