GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pimpinan DPRD Gresik angkat bicara menyikapi kasus narkoba yang diduga menyeret sejumlah oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Satpol PP Gresik.
Wakil Ketua DPRD Gresik Nur Saidah meminta inspektorat maupun BKPSDM untuk tegas dan aktif menindaklanjuti fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Baca Juga: Berhasil Terapkan Sistem Merit dalam Manajemen ASN, Pemkab Gresik Raih Penghargaan dari BKN
"Jangan pasif, sebab kasus ini telah mencoreng nama Pemerintah Kabupaten Gresik, terlebih satpol PP selaku OPD penegak peraturan daerah," ujar Nur Saidah kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (14/3/2024).
Dia mengaku miris dengan terungkapnya kasus narkoba di lingkungan satpol PP. "Apalagi terindikasi tak hanya membelit Saiful Mubarok (terdakwa) yang tengah menjalani proses hukum, tapi juga sejumlah ASN dan salah satu kabid," cetusnya.
"Inspektorat dan BKPSDM harus panggil dong ASN dan pejabat yang disebut Saiful Mubarok, jangan didiamkan saja. Perkara ini tengah jadi perbincangan publik," ungkap Sekretaris DPC Gerindra Gresik ini.
Baca Juga: Bantu Padamkan Kebakaran Smelter, Presdir Freeport Indonesia Apresiasi Damkar Gresik dan Surabaya
Nur Saidah menegaskan akan meminta komisi I untuk memanggil inspektorat, satpol PP, dan BKPSDM untuk mempertanyakan kasus tersebut.
"Sebab, kalau kasus ini terus menggelinding dan tak ada sikap tegas dari OPD terkait, akan berimplikasi kepada menurunnya kepercayaan publik terhadap keberadaan satpol PP selaku penegak perda," katanya.
Dia juga meminta bupati melakukan pembinaan mental dan pembentukan karakter ASN sehingga mereka dapat dijadikan panutan masyarakat.
Baca Juga: Wartawan ini Heran dengan Sejumlah Kasus Besar yang Diduga Tak Dituntaskan Polres Gresik
"Bila perlu adakan tes urine untuk ASN di semua OPD agar jadi pembelajaran bagi semuanya. Karena kita tidak pernah menduga sebelumnya ternyata jaringan narkoba masuk di lingkungan Pemda Gresik dengan loss dan bebas begitu," kata pimpinan DPRD Gresik yang mengkoordinatori komisi I ini.
"Tentu sebagai wakil rakyat saya kaget karena Gresik yang dikenal sebagai kota santri sangat tidak pantas, kasus narkoba bisa masuk di jajaran Pemda Gresik," imbuhnya.
Nur Saidah menyatakan pihaknya sangat mendukung proses hukum yang saat ini berjalan agar kasus narkoba yang terjadi di satpol PP tuntas dan terungkap secara terang benderang.
Baca Juga: Petugas Gabungan Tertibkan Parkir Liar dan Pedagang di Areal Pasar Baru Gresik
"Semua proses hukum yang tengah berjalan di PN Gresik kita hormati, kami sangat mendukung langkah penegak hukum," katanya.
Menurutnya, DPRD Gresik selama ini sudah gencar menyosialisasikan larangan peredaran narkoba ini.
"Itu ada perdanya, yang melakukan sosialisasi terhadap perda kita dimulai dari jajaran bupati beserta OPD dan juga DPRD selaku pembuat produk hukum," pungkasnya.
Baca Juga: Tambah PADes dengan Bangun Kolam Renang, Pemdes Golokan Diapresiasi Kecamatan Sidayu Gresik
Sementara itu, sidang lanjutan perkara narkoba dengan terdakwa ASN Satpol PP Gresik nonaktif, M. Saiful Mubarok (39), digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Rabu (13/3/2024) kemarin.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Syarudi dan Hakim Anggota Bagus Trenggono serta Arie Andhika Adikresna itu mengungkap banyak fakta baru.
Dalam sidang, terungkap bahwa Saiful Mubarok sudah beberapa kali pesta sabu di ruangan mami, yang pada sidang sebelumnya disebut merupakan salah satu Kepala Bidang Satpol PP Gresik.
Baca Juga: Kabel Utilitas Masih Semrawut Meski Ada Perda di Gresik
"Awalnya saya kenal dengan Andik. Kemudian beberapa bulan, saya dikenalkan oleh Andik ke Tole. Lalu sekitar satu tahun baru saya kenal dengan Mami, atau SF Kabid Linmas Satpol PP Gresik, setelah ada mutasi. Awalnya mami bertugas di Dinas Pariwisata Gresik," ungkapnya.
Saiful Mubarok mengakui dirinyalah yang memesan narkoba tersebut. "Kalau saya pakai pasti di ruangannya mami, inisiatif mami pesta sabu. Karena waktu itu ulang tahun pacar mami," terang Mubarok.
Menurutnya, sebelumnya tidak ada aktivitas penyalahgunaan narkoba seperti pil ekstasi dan sabu di satpol PP. Konsumsi barang haram tersebut baru terjadi ketika mami dimutasi ke satpol PP.
Baca Juga: Jadi Sorotan Publik, Kabel Seluler Menjuntai di Perempatan Giri Gresik Usai Diterabas Tronton
"Saya juga pernah menyiapkan barang haram itu saat acara ulang tahun pacar mami. Bahkan melibatkan beberapa anggota Satpol PP Gresik yang juga mengikuti pesta sabu, di antaranya, S, G, Y, dan A," bebernya.
Atas pengakuan tersebut, Hakim Arie Andhika Adi Kresna lalu bertanya kepada Mubarok dampak jika terdakwa tidak mengikuti perintah mami.
"Akan dikucilkan dan tidak punya teman," jawab Mubarok.
Baca Juga: Jelang Tutup Tahun 2024, DPRD Gresik Paripurnakan Pembahasan 6 Raperda
Ia mengaku tidak menjual sabu dan pil ekstasi tersebut, maupun menawarkan kepada anggota Satpol PP Gresik lainnya.
"Tidak dijual, itu pesanan mami, dan semua untuk dikonsumsi sendiri," tegasnya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News